DKPP Gelar Sidang Pelanggaran KPU Pesisir Barat

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tertutup dugaan pelangaran kode etik penyelengara pemilu di hotel Sheraton (19/3/2019).

Perkara yang diadukan nomor 37-PKE-DKPP/11/2019 dengan teradu yakni ketua KPU pesisir Barat, yurlisman dengan tiga anggota nya yulianto, jefri dan tulus Basuki.

April Liswar melaporkan
dengan dua perkara pasal 37 dan 38, di duga bekerja tidak sesuai ketentuan dan peraturan KPU (PKPU) No 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD dengan pencoretan nama pengadu DCS DPRD pesibar.

Kedua perkara sidang langsung dipimpin tertutup oleh ketua Majelis hakim prof Muhamad ( anggota Dkpp) Hepi reza zen ( unsur masyarakat) Sholihin ( unsur KPU) dan iskardo P pangar ( unsur Bawaslu)
ini sidang pertama atas pengaduan April Liswan dan H Almudar.

Sidang DKPP diselenggarakan dengan tertutup oleh ke 4 komisioner KPUD pesibar yang dilaporkan karena dugaan telah melakukan pelangaran kode etik dengan pencoretan nama DCS
(daftar caleg sementara) karna tidak ada pengunduran diri dari Al-Muhdar dari tim pakar DPRD pesibar seharusy KPU meverifikasi soal tenaga Ahli nya ke serektaris DPRD pesibar
tapi mereka main kira-kira aja dan mencoret nya maka dari itu kami meminta keadilan dengan seadil-adilnya oleh tim Majelis karena kesempatan kami untuk jadi caleg akan hilang begitu,” kata dia. (Anita)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*