PT. Budi Starch & Sweetener Waygiham (BSSW) Klarifikasi Tentang Ganti Rugi Tanggul Limbah yang Jebol

WAYKANAN, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Personalia PT. Budi Starch & Sweetener Way giham (PT.BSSW) Mengklarifikasi Tendang Adanya Dugaan Tudingan mengenai Tanggul limbah milik PT. Budi Starch & Sweetener Way giham yang jebol pada bulan lalu Yang tidak adanya hakekat baik dengan masyarakat.

Personalia PT. Budi Starch & Sweetener Way giham(PT.BSSW) Bapak Wagino, Selasa (30/4 ) memaparkan Kepada Tim media, Bahwasanya PT. BSSW Sudah melakukan Upaya upaya Kesepakatan Untuk mengganti rugi kerugian masyarakat yang kebun dan ladang nya terkena dampak Jebolnya Tanggul limbah milik PT. Budi Starch & Sweetener Way giham (PT.BSSW).

Menurut keterangan Bpk. Wagino Selaku personalia PT.BSSW Sudah melakukan kesepakatan dan Menyelesaikan Ganti rugi tersebut Kepada Ketiga Pihak warga yang kebun dan ladang nya terkena dampak Tanggul limbah jebol kemarin.

Diantaranya dengan bapak Makmur, bapak  Idris, dan bapak Jalaludin.
Ganti rugi tersebut Telah dibayar dan diterima oleh ketiga warga tersebut dan sudah menandatangani surat pernyataan Terima ganti rugi.

Surat pernyataan Terima ganti rugi tersebut di saksikan Kepala Kampung Tanjung Raja Giham yaitu Bpk. Joni Senin, Kepala Dusun; Dusun Rantau Jangkung Bpk. Tamrus, Kepala Dusun; Dusun Tanjung Raja Giham yaitu Bpk. Hamid, Dan Bpk. Wagino Selaku Personalia PT.BSSW.

“Atas Nama bapak Raden muslim, Memang betul selama ini belum ada kesepakatan,” Ujar Wagino menjelaskan.

Namun, Pada hari ini telah terjadi kesepakatan dengan Bapak Raden muslim, Dan Pada hari ini Pembayaran Ganti rugi milik Bapak Raden muslim telah di selesaikan oleh pihak PT. Budi Starch & Sweetener Waygiham (PT.BSSW) dan diterima serta di sepakati Oleh Bapak Raden muslim, yang juga disaksikan Oleh Aparat Kampung Tanjung Raja Giham yaitu Bpk. Joni Senin selaku Kakam Tj. Raja Giham, Bpk. Tamrus selaku Kadus Rantau Jangkung, Bpk. Hamid selaku Kadus Tj. Raja giham, Dan Bpk. Wagino Personalia PT.BSSW,” kata dia.

“Sementara yang Kebon dan Ladang nya Hanya Terkena limbah yang terbawa Bantaran Sungai Giham Untuk sekarang memang belum ada Penyelesaian.” Ujar Wagino.

“Karena kami dari Pihak Perusahaan masih mau menyelesaikan Milik warga Yang memang kebon dan ladang nya Terendam Air limbah pada waktu itu,” tambahnya.

“Alhamdulillah Hari ini Sudah selesai di Ganti rugi, dan sekarang kami dari pihak perusahaan Ingin mengambil sikap, Mengenai kebun dan Ladang yang terkena dampak limbah yang terbawa bantaran sungai,” jelasnya.

Kami ingin kordinasi dulu ke pusat PT.BSSW, dan nanti dari pihak pusat mengikut sertakan pihak kecamatan Dan Dinas lingkungan hidup untuk sama sama mengecek lahan atau tanaman milik masyarakat yang terkena dampak limbah jebol yang terbawa Bantaran Sungai, Setelah itu Baru mengajak masyarakat yang lahan nya terkena dampak Air limbah yang terbawa bantaran sungai tersebut untuk mengadakan perundingan ganti rugi.

Mudah mudahan Dengan Upaya hakekat baik PT. Budi Starch & Sweetener Way giham permasalahan mengenai limbah jebol dapat segera diselesaikan secepatnya. (Candra)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*