Tumpah Tindih Surat Kepemilikan Tanah, BPN Waykanan Diduga Tidak Profesional

WAYKANAN, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Tim FPII ( Forum Pers Independent Indonesia) mendapatkan laporan dari salah satu warga RT:1 RW: 2 kampung Waytuba, Kec. Waytuba Kabupaten Waykanan, Senin (29/4)

Jiswan, Warga kampung waytuba tersebut memaparkan keluh kesahnya tentang gugatan tanah yang saat sedang bersengketa.

Tanah tersebut dibeli pada tahun 2009 Dengan harga Rp 12.000000 (dua belas juta) Dari Bpk Sujiyanto/Sogol Dengan ukuran 86 X 40 Meter persegi, Dengan dijanjikan surat Akte jual beli (AJB).

Namun Hingga saat ini, Surat yang di janjikan Belum juga diberikan.
Bahkan Ternyata menurut keterangan Jiswan tanah tersebut telah di jual kembali oleh Saudari Linda Sapitri (Selaku istri dari saidara Sujiyanto/Sogol) Pada tahun 2014 Kepada Sdr. Hendra Juaini.

Patut di duga pihak pertama saudara Sujianto dan pihak ke tiga saudara Hendra Juaini bersekongkol untuk menguasai kembali tanah pihak ke dua saudara jiswan, karena dalam hal ini Sudarsa jiswan telah Menang perkara , atas tanah yg di beli pada tahun 2009 dari sudar Sujianto

Dalam hal ini yg merasa sangat di rugi kan ia lah pihak kedua. Jiswan melalui media ini kepada pemerintah daerah khusus nya dinas BPN kabupaten way kanan agar segera menyelesaikan tupang tindih kepemilikan tanah karena satu orang dapat menjual tanah lebih dari satu x. Contoh nya yg menimpa saudara jiswan tanah yg di beli seharga dua belas juta rupiah pada thn 2009, di jual kembali oleh saudari Linda pada tahun 2014 ke pada Sudarsa Hendra Juaini seharga tiga puluh lima juta rupiah, Karena alasan tanah yg di jual pada tahun 2009 terlalu murah. (Candra)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*