Polisi Tangkap Illegal Logging di Bandar Lampung

Bandar Lampung – KSKP panjang bersama team balai pengamanan dan penegakan Hukum LKH Wilayah sumatera seksi III, BKSDA bengkulu seksi III mendapatkan informasi tentang kegiatan illegal logging, Barang bukti yang di amankan kayu dalam truk Fuso.


Menurut keterangan sopir truk Fuso tersebut bahwa dia mendapatkan muatan kayu tersebut dari sesama sopir yang bernama SUROSO, oleh SUROSO dia di suruh menghubungi seseorang sopir tersebut tidak tahu namanya untuk bertemu di wilayah Tanggamus Lampung, selanjutnya kayu tersebut di muat dengan cara manual ke dalam Truck Fuso Warna Orange Nopal BE 9949 GN yang di duga bermuatan kayu Sonokeling yang belum di lengkapi dokumen yang sah yang di duga hasil illegal logging.

“Tersangka AA adalah sopir dengan Alamat Kp sri rukun Rt 011/03 desa Sribawono kecamatan way Seputih Lampung Tengah yang disuruh oleh SUROSO membawa kayu olahan, dengan barang bukti yang diamankan satu unit mobil Truck Fuso Warna Orange BE 9949 GN berikut STNK atas nama TEKAD ( lampung Tengah) dengan muatan kayu bulat jenis sonokeling berjumlah 147 batang sebanyak 15,66 M3 kayu olahan berjumlah 9 batang sebnayak 0,8090 M3 dengan biaya ongkos muatan yang telah di janjikan oleh SUROSO sebesar Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah) namun baru di bayarkan Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan sisa nya akan di bayarkan kembali setelah barang sampai di tujuan ( Sidoarjo) Jawa Timur, asal kayu tersebut dari wilayah Desa Lematang Nebak Kab Tanggamus Lampung. Perkara ini masih akan di tindak lanjuti oleh kantor wilayah KSKP panjang ke polresta bandar lampung guna proses lebih lanjut.

Mereka dijerat UU no 41 Tahun 1998 tentang Kehutanan dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan uu No 18 Tahun 2013 tentang pencengahan dan pengrusakan Hutan. (Ita)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*