Hiruk Pikuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Lampung Timur Jelang Pilkades

Lampung Timur – Ketua Persatuan Perangkat Desa atau yang biasa disebut (PPDI) kabupaten Lampung Timur, Elik Kusuma menghimbau kepada seluruh perangkat desa yang ada di kabupaten lampung timur, untuk tidak resah atas maraknya pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, apa lagi isu-isu tersebut selalu muncul pada musim pesta demokrasi pilkades, ada saja calon-calon kepala desa yang mengiming-imingi jabatan kepada tim suksesnya.

“Padahalkan sudah jelaskan di atur di permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5, 6 dan 7 dan apabila ada perangkat desa yang berhenti pun itu harus melalui mekanisme dengan pembentukan P3D apabila ada kekosongan jabatan. Jadi tidak asal angkat saja,” ujar Elik kepada pesonalampungnews.com, Selasa (27/8/2019).

Terkait itu semua di kuatkan juga dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten lampung timur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa No 414.4/537/SK-10/2019 tanggal 7 Agustus 2019.

Ketua PPDI Lampung Timur juga mengatakan bahwa semua aspirasi perangkat desa sudah di sampaikan ke Bupati Lampung Timur H. Zaiful Bokhari pada saat audensi, ada yang sudah di tindak lanjuti, ada juga yang masih di proses dinas terkait (PMD).

“Pada saat audensi dengan bapak bupati pun semua perangkat desa dengar sendiri apa yang di sampaikan oleh bapak bupati bahwa semua aspirasi sudah di akomodir baik kenaikan siltap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa dan lainnya, bahkan hingga ketua RT pun insentifnya naik dan semua itu akan di atur dalam perubahan peraturan bupati tentang ADD tahun 2019,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, untuk usulan kenaikan siltap pada tahun 2020 mendatang pun sudah di tindak lanjuti sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019. Dan untuk usulan di terbitkannya peraturan bupati kabupaten lampung timur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga sudah di usulkan ke dinas (PMD) kabupaten lampung timur sesuai arahan dari bapak bupati untuk kordinasi dengan dinas (PMD) yang akan diatur semua sesuai permendagri nomor 67 tahun 2017 untuk di inventaris semua data perangkat desa yang sudah di angkat sebelum di terbitkannya PERBUP untuk di penerbitan kartu Registrasi perangkat desa (NRPD) sesuai usulan petangkat desa yang hadir pada saat audensi ke dua tanggal 30 juli 2019,” pungkasnya. (Jauhari)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*