Pesawaran – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Pesawaran mengelar Konferensi Pers ungkap kasus selama Operasi Antik Krakatau 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 09 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2019. Tak hanya itu, Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Pesawaran juga menggelar ungkap kasus Kriminalitas selama bulan Agustus 2019 oleh yang dilaksanakan didepan Mapolres Pesawaran, Jumat (30/8/2019).
Dalam Konferensi Pers Operasi Antik Krakatau 2019 tersebut Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi, S.T, M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro S.Ik, S.H didampingi Kabag Ops Polres Pesawaran AKP Yohanis, S.H, M.H dan Kasat Resnarkoba AKP Tangguh Satya Buana, S.T. mengungkapkan bahwa dalam 14 hari Jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 17 Perkara dan 18 Orang tersangka yang diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun tentang Narkotika, “Sejak dari tanggal 09-22 Agustus 2019, Satresnarkoba Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 86,56 Gram, Narkotika jenis Gorila seberat 26 Gram, Handphone 14 unit, Uang tunai Rp. 470.000 dan 1 unit R4 jenis Kijang Inova warna Silver Nopol B 1847 WUF,” ungkap dia.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Dari 17 perkara tersebut terdapat 1 Perkara yang jumlah barang buktinya besar yaitu tersangka yang berinisial NA dan AN dengan jumlah barang bukti 70 Gram kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut dia.
Dari pengungkapan Operasi Antik Krakatau 2019 tindak pidana kejahatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tersebut Polres Pesawaran telah berhasil menyelamatkan 2.251 Jiwa dari peredaran Narkotika, “Seluruh tersangka dengan kasus penyalahgunaan Narkotika akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan pasal disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing,” ucapnya.
Sedangkan untuk ungkap kasus Kriminal, Wakapolres Pesawaran yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Pesawaran AKP Yohanis, S.H, M.H dan Kanit Resum Jatanras IPDA Davit Herlis, SH mewakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk, S.E, S.Ik. mengungkapkan, “Untuk ungkap kasus kriminalitas yang terjadi selama bulan Agustus 2019, Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 06 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 08 Orang dan mengungkap kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pencurian dengan pemberatan, Penipuan serta padahan barang yang diduga hasil kejahatan Dan Penganiayaan anak dibawah umur,” ungkapnya.
Handak menjelaskan bahwa “Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pesawaran yaitu 1 Helai baju koko berwarna hitam, 1 Helai sarung berwarna hitam 1 Helai baju kemeja berwarna hitam, 1 Jilbab berwarna biru, 1 Helai rok berwarna hitam 1 Helai celana dalam berwarna hitam 1 Helai BH berwarna putih, 1 Helai dalaman kaos berwarna putih dengan motif hijau, 1 Helai celana pendek warna merah, 1 Unit Laptop merk Acer, 1 Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 Buah tas Laptop warna hitam, 1 Unit Handphone Xiomi tipe 4X, 1 Unit Handpone merek Xiomi Note 5 warna putih dengan dengan nomor Meid 9900084213211, Imei 1 865814034244226, Imei 2 865814034244234, 3 Lembar bukti transfer melalui BRI Link, 1 Buah Handphone Nokia warna putih beserta Sim Card, Uang Tunai sejumlah Rp. 37.000, Kunci kontak Ran 10 truck fuso Hino No.Pol B 9341 BYU dan 250 Dus minuman Teh Rio 2 Kwitansi,” tutupnya. (Sus)
Be the first to comment