Hasnaeni: Semoga dengan Adanya Penundaan Sidang Putusan Ini Membuahkan Hasil yang Terbaik

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta kembali mengelar sidang Perdata Nomor Perkara : 189/Pdt.G/2019/PN-JKT- SEL sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim Ditunda sampai 3 minggu kedepan di Ruang sidang No. 5 H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Selasa (21/01/2020).

Ketua Majelis Hakim Mengatakan sidang di Tunda 3 Minggu ke depan Karena banyaknya pekerjaan putusan jadi Putusan atas Perkara ini belum siap.

Selaku Kuasa hukum penggugat Mai Indradi saat ditemui media mengatakan kami mengikuti putusan ketua majelis hakim yang harus menunda pembacaan keputusan dengan alasan bahwa majelis hakim banyak pekerjaan atau putusan lainnya yang belum terselesaikan, dan harapan kami sebagai kuasa hukum penggugat berharap agar nantinya putusan sidang oleh ketua majelis hakim akan mendapatkan putusan yang terbaik buat klien kami.

“Alasan majelis hakim menunda sidang putusan hari ini di karenakan masih banyaknya putusan yang belum diselesaikan oleh majelis hakim,” ujar Mai Indradi.

Ditempat terpisah klien penggugat Hj. Hasnaeni, SE,MM saat di hubungi wartawan melalui Telpon celuler mengatakan bahwa tidak jadi masalah sidang di tunda, dirinya berharap agar dengan penundaan ini membuat matang lagi pengambilan keputusan oleh majelis hakim atas perkara ini sehingga pihaknya mendapat keputusan yang terbaik bagi .

“Tidak masalah penundaan sidang putusan ini, semoga dengan penundaan ini lebih memberikan penguatan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang yerbaik bagi saya,” harap Hasnaeni. (Linda)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*