Oknum Kades Labuhan Ratu Potong Insentif Serta Berhentikan Perangkat Secara Sepihak

Lampung Timur – Sejumlah perangkat desa Labuhan ratu kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung timur (Lamtim) keluhkan pemotongan gaji hingga jutaan Rupiah dan diduga pemberhentian jabatan sepihak oleh kepala desa (kades) setempat.

Berawal dari pergantian kepemimpinan kades yang baru pada awal Januari lalu, tentu kebijakan baru yang diterapkan namun hal tersebut menjadi momok baru untuk perangkat desa yang lama hingga ada dugaan potongan gaji pemaksaan dan indikasi ancaman serta lobi-lobi agar bisa mengundurkan diri dari jabatan.

“Kami sebenarnya menginginkan aturan dijalan dan ditegakkan sesuai tahapan peraturan pengangkatan pamong desa,masalah pemotongan insentif kami itu benar,karena itu hak kami!!!ada beberapa kami perangkat desa dipotong oleh kades 1 juta sampai 3 juta,alasannya untuk perangkat desa yang baru yang belum punya SK,” ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hal Ikhwal tersebut dibenarkan oleh kades Atori dengan beralasan bukan pemotongan namun sebagai Sumbangan yang telah dimusyawarahkan kegunaannya untuk kegiatan triwulan keagamaan yang dipusatkan didusun desa setempat.

“Semua perangkat desa didaftarin, namun cuma para kepala dusun yang kita data karena mereka saat itu tak punya uang akhir saya masukkan ke siltab setelah siltabnya turun saya potong 500 ribu,” kata dia.

Adanya perangkat desa yang diduga diberhentikan secara sepihak, Atori mengaku sebelumnya tidak tahu aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Atori melakukan syarat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa dengan memberikan iming-iming pembayaran honor.

“Saya awalnya memberikan himbauan kepada kaur kasi agar diganti yang baru supaya ada perbaikan namun undang-undang tidak begitu kata pihak kecamatan akhirnya dua kaur saya panggil dan mereka meminta agar honor mereka dibayar untuk satu triwulan jadi saya katakan oke saya bayar setengahnya dulu, sisanya setelah siltabnya keluar saya bayar lagi kemudian saya minta mereka membuat surat pengunduran diri dua kaur dan bendahara sudah buat surat pengunduran diri itu,” kata Atori, Jum’at (1/5/2020).

Dari informasi tersebut diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang dan cacat hukum berdasar data yang dihimpun,salah satunya kita telusuri pencairan Masalah keuangan sudah bisa dicairkan oleh kades dan bendahara yang baru diduga bendahara tersebut belum memiliki SK atau keabsahan selaku bendahara desa,begitu pula dengan jabatan sekdes yang baru tanpa ada keabsahan dalam menjabat tugas selaku sekdes yang baru anehnya saat itu disinggung dengan sang kades Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) nya pun baru dibentuk yang tidak melibatkan BPD desa setempat. (Jau)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*