Pendiri PUSKAM SBL: Jangan Karena Tidak Perduli Gedung Daswati, Jangan Sampai Kita Kualat

Bandar Lampung – Beredarnya Informasi Tentang Pemagaran Gedung Daswati (Daerah Swatantra Tingkat ) Lampung yang Menggunakan Pagar Beton membuat Gerah Para Sejarawan Lampung Dan juga Pendiri/Ketua Umum Pusat Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung Yuridhis Mahendra.,S.Pd.

Selasa 4 Agustus 2020 Yuridis Mahendra bersama Arman AZ langsung mengunjungi Gedung Bernilai sejarah bagi masyarakat Lampung untuk diketahui bersama bahwa gedung Daswati merupakan Lokasi tempat pembentukan kepanitiaan dan pembahasan terbentuknya Provinsi Lampung.

Ketika melihat bentuknya masih terlihat dan terbayang bagaimana Kemegahan rumah yang pernah menjadi bagian sejarah propinsi Lampung seolah terlupakan dengan eupria Hari Kemerdekaan RI yang akan di rayakan Republik Indonesia.

Rumah Daswati berada di Jalan Tulang Bawang No 175 Sekarang berubah menjadi No 11 Enggal Kecamatan Tanjung Karang Pusat, ketika membaca ataupun mendengar nama Daswati tidak banyak masyarakat di provinsi Lampung yang mengetahui jika Daswati merupakan akronim dari Daerah Swatntra Tingkat  berarti juga daerah otonom.

Arman AZ menceritakan bahwa Rumah/ Gedung Daswati I merupakan cikal bakal pemerintahan provinsi. Daswati I Lampung yang baru melepaskan diri dari Daswati I Sumatera Selatan baru memiliki Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung (embrio Kota Bandar Lampung).

Upacara serah terima penyerahan kewenangan pemerintah  Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) I Sumatera Selatan kepada Daswati I Lampun berlangsung pada tanggal 18 Maret 1964. Dan pada hari itu juga rumah yang kini menjadi milik pengusaha asal Bandung resmi sebagai Kantor Daswati I Lampung.

Di kesempatan yang sama Ketua Umum/Pendiri Pusat Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung PUSKAMSBL Yuridis Mahendra yang akrab di sapa Idris Abung juga menegaskan bahwa Mau Di akui atau Tidak Perihal jejak catatan Rumah Daswati tidak pernah disebut secara jelas dalam catatan sejarah Lampung dalam Dunia Pendidikan lokal.

Namun, terdapat pemaparan mengenai sejarah pembentukan Provinsi Lampung. Beberapa informasi yang saya catat antara lain pada 1950, berdasarkan hasil plebisit di Kewedanan Krui, sejak itu Krui yang semula merupakan bagian dari Keresidenan Bengkulu masuk menjadi bagian wilayah Keresidenan Lampung.

Lalu dituliskan pula yang menjadi landasan pembentukan Provinsi Lampung, yakni luasnya wilayah keresidenan serta kemampuan potensi ekonominya, maka berdasarkan PP Pengganti UU No. 13 Tahun 1964, kemudian menjadi UU No. 14 Tahun 1964, Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi daerah tingkat I (provinsi) hingga saat ini. Dengan demikian, Lampung sejak 1964 berdiri sendiri sebagai daerah tingkat I, bukan lagi bagian dari Sumatera Selatan.

Sehingga Sangat Di sayangkan Di Usia Provinsi Lampung Yang Saat ini sudah mencapai 56 tahun tetapi berdasarkan penelitian kepemilikannya rumah/gedung Daswati ini Masih di kuasai oleh perorangan sehingga otomatis untuk pengawasan pengelolaan perawatan tentu tidak bisa sesuai harapan masyarakat provinsi Lampung.

Menurut saya Sangat Aneh jika selama 56 tahun usia provinsi Lampung belum mampu menguasai lahan ini, Saya Berharap Kepada seluruh element masyarakat untuk bersatu memperjuangkan keberadaan Gedung bersejarah ini jangan Sampai kita Jadi anak Cucu yang Sialan karna dinilai Tidak menghargai bukti sejarah perjalanan berdirinya provinsi Lampung, Apa lagi Mengalami Kualat” ungkap Idris Abung. (Anisa)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*