Anggota PWRI Angkat Bicara Atas Tindak Tanduk Ketua PWRI Terhadap Pemberhentian nya Anggota PWRI

Way Kanan – Pemberhentian anggota Pwri Way Kanan yang di lakukan oleh ketua Pwri Way Kanan Aftisar Putra Kunang yang terhadap anggota Pwri sangat di sayangkan,(25/10/20)

Dalam keterangan dari salah satu anggota Pwri yang di wawancarai hari Minggu 25 Oktober 2020, Thabrani selaku anggota Pwri menyampaikan rasa kecewa nya terhadap ketua Pwri way kanan yang menurut nya mengambilkan keputusan sepihak tanpa kordinasi terhadap DPD dan DPP ,

Saya dan teman-teman Pwri sangat kecewa atas sikap yang sudah di ambil oleh ketua Pwri way kanan, yang dalam hal ini melakukan pemberhentian kami selaku anggota Pwri yang tanpa kordinasi atau musyawarah terhadap petinggi Pwri yang dalam hal ini memiliki wewenang penuh, ungkap Tabrani

Di lain sisi Maulidi Akbar selaku anggota Pwri mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketua Pwri, dalam hal ini saya selalu anggota sangat dirugikan atas tindakan aftisar putra dampak dari sikap tersebut nama saya dan rekan-rekan secara tidak langsung tercemar di muka umum, dan menurut saya dan rekan-rekan anggota surat yang di layangkan tersebut tidak sah,

Keputusan DPD sekalipun atas dasar putusan DPP, intinya dalam segala organisasi putusan penuh ada di DPP menurut saya, dalam AD/ART , Pasal 9 tentang pemberhentian anggota berbunyi :
1. Pemberhentian akan dilakukan apabila :
a. Meninggal dunia
b.mengundurkan diri secara tertulis
c.melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi
2.pemberhentian sesuai ayat 1 (satu) di atas di tetapkan dalam rapat pimpinan pusat di tambah unsur ketua DPD dan DPC
Dengan mengacu pasal tersebut dalam AD/ART sudah jelas bahwasanya surat yang di layangkan Ketua Pwri way kanan tidak sah dan melanggar AD/ART dan Marwah PWRI “pungkas”Maulidi Akbar .(Sue/Lia)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*