Tulang Bawang
Pengadilan Negeri Tulang Bawang melakukan Sidang Lapangan terhadap perkara perdata No 27/pdt.G/2020/PN.MGL di Kampung Gunung Tapa kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, selasa (10/11/2020)
Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dina Puspa Sari SH MH,Hakim anggota Donny SH, Hakim anggota Yulia Putri Rewanda SH, Panitera pengganti Joko Indarto SH MH dan dihadiri oleh kedua belah pihak (Penggugat Sutarso dan Tergugat Bahrim Ilyas.)
Sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan pada perkara ini,majelis hakim harus mengetahui dan memastikan terlebih dahulu Objek yang di Sengketakan antara kedua belah pihak,dan objeknya telah sesuai dengan yang di ajukan oleh Penggugat dan tergugat.
Setibanya di lokasi objek yang disengketakan, Hakim Anggota Donny SH, Menjelaskan kepada penggugat dan Tergugat bahwa kita Turun Kelapangan bukan untuk Memutuskan Siapa yang menang dan yang kalah,melainkan untuk memastikan Tanah yang Menjadi Perselisihan Bapak berdua telah sesuai / tidak sesuai dengan surat bapak-bapak ajukan ke Pengadilan Negeri Menggala, jangan sampai salah tempat.jelas hakim Donny
Selanjutnya Hakim Anggota Donny SH, menanyakan beberapa pertanyaan kepada Penggugat Apakah Objek Tanah yang di Sengketakan Terletak Didusun 9 Tanjung Sari,jawaban Penggugat “iya benar”bukan terletak diKampung Gunung Tapa Tenggah Jawaban Penggugat “Buka”jadi benar ini tanahnya “iya benar”Bukan Atas Nama Darso jawaban penggugat “bukan”,Selanjut Hakim donny SH,Menanyakan ke Penggugat meminta Penggugat untuk menjelaskan Batas tanah Sengketa dan menurut Sutarso Batas Tanah Tesebut yaitu:
1. Sebelah barat :suwito
2. Sebelah timur :sugadi
3. Sebelah utara :jalan raya
4. Sebelah selatan :lebung/sungai lecil
Hakim Donny SH melanjutkan pertayaannya kepada Sutarso Benar ini Batasnya gak ada perubahan jawaban Penggugat “Gak Perubahan Sudah benar”Tanah Bapak,bukannya Bapak berbatasan dengan :
1. Sebelah Utara:Tanah rawa
2. Sebelah Timur:Sudi
3. Sebelah Barat:Nardi
4. Sebelah selatan:jalan kampung
Lalu Sutarso menjawab “iya Bukan ,dan Hakim Donny SH Menyudahin pertayaannya kepada Sutarso.
Selanjutnya Hakim Donny SH menanyakan Bahrim ilyas selaku Tergugat, Apakah objek tanah Sengketa ini tempatnya,lalu saudara Tergugat menjawab “iya yang mulia ini Tempatnya”,lalu hakim meminta saudara Tergugat menjelaskan batas-batas Tanah,
Bahrim ilyas selaku tergugat menjelaskan :
1. Sebelah barat :suwito
2. Sebelah timur :sugadi
3. Sebelah utara :jalan raya
4. Sebelah selatan :lebung/sungai lecil.
Bahrim juga menjelaskan Bahwa Tanah di seputaran Tempat Objek Sengketa adalah, milik keluarga besar almarhum Ilyas bin ibrahin,bahkan Alm. ilyas bin ibrahim Menghibahkan Tanah untuk Masjid,Sekolahan dan Lapangan sepak bola,Tanah yang di Tempati oleh Masyarakat saat ini, yang lokasinya berdekatan dengan Objek Sengketa,semuanya telah di bayar pada Orang Tua Saya,Semasa Ayah saya masih hidup, bahkan ada yang sudah jadi sertifikat, hanya Sutarso yang sampai sekarang belum bayar. Hakim Donny SH kembali menanyakan pada tergugat Luas Tanah yang menjadi objek Sengketa Bahrim Menjawab 1.6 ha dan Jumlah tersebut dibenarkan Oleh Aparat Kampung dalam Hal ini diwakili Oleh sekretaris Kampung Saudara Herwan,
Bahrim ilyas selaku tergugat saat diwawancarai oleh Awak Media menjelaskan Bahwa Objek yang di Sengketakan Bukan Pada Tempatnya, Melainkan Tanah Tersebut Terletak di Kampung Sebelah yakni Kampung Gunung Tapa Tengah apabila merujuk pada Surat 055/SKT/GT/85 yang Menjadi Dasar Awal Penggugat. bahkan Ukuran tanah saja berbeda Tanah milik Bahrim hanya 1.6 Ha.berdasarkan Pengukuran Bersama Aparat Kampung Gunung Tapa, Sementara saudara mereka mengklim 2.25 ha.dari sini saja sudah sangat Berbeda terang Bahrim.
Dalam hal ini,Bahrim ilyas meminta Kepada Para Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini agar dapat Bersikap adil,karena selama Persidangan selama ini sampai Sidang Lapangan,bukti dan saksi sudah di hadirkan,Bahkan Saksi Abdul Rohim Yang pemilik Sah Surat 055/SKT/GT/85.Menyatakan Bahwa surat yang dipakai Penggugat Adalah Surat milik dia dengan membawa bukti Surat serta sertifikat Yang diperoleh dari warisan orang tuanya yang Bernama Darso.
Sementara itu,salah seorang saksi dalam perkara ini Abdul Rohim Menjelaskan Bahwa dirinya kaget saat di datangi oleh Keluarga besar Almarhum Ilyas Bin Ibrahim,Kedatangan mereka kerumahnya untuk menanyakan kebenaran Photo copy surat yang dibawa mereka dan saya kaget kok bisa photo Copy surat saya yang di peroleh dari warisan orang tua saya Darso kok ada di mereka.Sedangkan selama ini saya Tidak pernah kasih Photo Copy surat keterangan Tanah Saya ke siapapun termasuk keluarga Almarhum ilyas,seingat saya surat Asli 055/SKT/GT/85.saya serahkan ke Panitia Pengurus yang Berada di Kampung Gunung Tapa Tengah untuk Pembuatan Sertifikat Melalui Pengajuan Jalur Prona. kok tiba tiba Photo Copy Surat Saya di pakai oleh Saudara Sutarso untuk Mengklim tanah milik Bahrim ilyas,ungkap Abdul Rohim saat di wawancarai oleh awak media.
Dalam hal ini Abdul Rohim juga menegaskan bahwa dirinya juga akan menempuh jalur hukum agar oknum yang terkait photo copy surat miliknya yang telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan persoalan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.tegas Abdul Rohim.
Be the first to comment