Metro – Runtuhnya keadilan inilah kalimat yang mungkin tepat untuk menggambarkan rasa kecewa yang dirasakan keluarga besar civitas academic Kampus Institut Agama Islam Maarif NU (IAIMNU) Metro Lampung ketika pertama kali mendengar berita bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Metro hanya menuntut 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro terhadap terdakwa pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh terdakwa Romli, seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perguruan Tinggi Negeri Kota Metro.
Menurut Rektor IAIMNU Metro Lampung Dr. Mispani, M.Pd.I., keadilan hukum benar-benar belum dirasakan bagi IAIMNU.
“Saya sampaikan dengan penuh rasa kecewa, bahwa perbuatan terdakwa jelas-jelas telah mencoreng nama baik IAMNU yang merupakan salah satu perguruan tinggi NU yang masuk 10 besar renking PTNU terbaik di Indonesia versi Webometrics, yang mana IAIMNU juga memiliki reputasi publikasi ilmiah internasional (scopus),” ujarnya.
“Apalagi, lanjutnya, terdakwa adalah seorang Dosen yang tentunya pahamlah kode etik akademik, sehingga terdakwa mengerti bahwa tindakannya yang memalsukan Ijasah kampus kami ini adalah perbuatan pelanggaran hukum, terdakwa sebagai seorang abdi negara seharusnya memberikan contoh yang baik, perbuatan terdakwa ini jelas nyata-nyata melanggar kode etik tersebut, bukan karena terpaksa atau kelalaian tetapi sebuah kesengajaan”, ujar Rektor IAIMNU Kamis (6/5/2021).
Dr. Mispani, M.P.d.I yang juga menjabat Ketua Pagar Nusa NU Kota Metro bahkan meminta kepada tim Kuasa Hukum untuk aktif mengawal kasus tersebut sampai hakim menjatuhkan putusan.
“Kami kecewa berat, terdakwakan didakwa dengan pasal 263 KUHP Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, tapi JPU hanya menuntut 10 bulan penjara, tentu hal ini sangat melukai orang atau lembaga yang mencari keadilan, tolong masalah ini dikawal sampai selesai,” ujarnya dengan muka masam.
Rasa kekecewaan juga disampaikan oleh palapor Agus Setiawan, M.H.I yang menurutnya tuntutan JPU 10 bulan penjara terhadap terdakwa jauh dari harapan.
“Kami sangat kecewa karena belum ada keadilan bagi kami, padahal kami berharap JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal, tapi ternyata JPU hanya menuntut 10 bulan penjara, kerugian kami secara meteril memang tidak seberapa, tetapi perbuatan terdakwa yang memalsukan Ijazah kampus kami merugikan kampus kami secara moral karena ini mencemarkan nama baik dan meruntuhkan marwah IAIMNU, perbuatan terdakwa yang mencetak dan menjual ijazah palsu tersebut jelas merendahkan semua proses akademik dan eksistensi perguruan tinggi IAIMNU, masyarakat perlu tau bahwa di kampus kami tidak ada jual beli Ijazah express tanpa melalui perkuliahan, di kampus kami mahasiswa dalam menimba ilmu benar-benar dilakukan dengan prosedur dan proses yang professional legal, karena kami mencetak lulusan sarjana yang integrative, competitive dan berakhlakul karimah. Artinya JPU perlu tau, bahwa kerugian ini tidak dapat dinilai secara materi. Ijazah yang dipalsukan yang dapat dibuktikan memang hanya satu, tetapi kita tidak sedang berbicara jumlah, melainkan substansi, bahwa perbuatan itu telah melukai dan merendahkan nama baik Institusi, tuntutan 10 bulan ini jauh dari rasa keadilan bagi IAIM NU Metro yang sangat dirugikan atas ulah terdakwa,” kata Agus Setiawan yang menjabat Wakil Rektor I IAIMNU itu.
Sementara JPU Pertiwi Setiyoningrum, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum, Dwi Nanda Saputra, S.H., M.H saat menerima audiensi Penasehat Hukum (PH) pelapor, Habib Sulthon Asnawi, S.H., M.H dan dikomfirmasi media di ruang kerjanya mengungkapkan mengapa Jaksa menutut 10 bulan penjara, JPU menuntut 10 bulan penjara karena terdapat alasan yang meringankan dan juga memberatkan. Alasan yang meringankan yaitu terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dan kooperatif, korbannya hanya ada satu, Ijazah palsu belum digunakan, terdakwa belum pernah di pidana, terdakwa mengakui perbuatannya, dan kerugian materiil tidak banyak. Selain alasan tuntutan yang meringankan, jaksa juga menyampaikan tuntutan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kampus IAIMNU Metro.
“Tuntutan itu diberikan setelah melalui pertimbangan yang dalam dan berdasarkan hati nurani jaksa, tetapi dalam kasus ini jaksa sudah membuktikan setelah berkas dinyatakan P21 maka kami nyatakan terdakwa terbukti bersalah, Hakim bisa saja memutus lebih dari 10 bulan, semua kembali kepada pertimbangan hakim,” jelasnya.
Tuntutan JPU 10 bulan penjara itu disampaikan jaksa Pratiwi dihadapan Hakim Ketua Resa Oktaria, S.H., M.H yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 lalu.
Habib Shulton Asnawi selaku PH ketika dimintai keterangan juga meminta kepada JPU bahwa kasus pemalsuan ijazah ini dapat dikembangkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami telah melakukan konfirmasi ke JPU, memang benar bahwa JPU menuntut terdakwa 10 bulan penjara, tuntutan ringan ini melukai rasa keadilan bagi IAIMNU, tapi kami tetap meminta JPU untuk dapat mengembangkan kasus pemalsuan Ijazah ini lebih lanjut, karena memang sudah dapat dibuktikan ada pihak yang ikut serta membantu mempromosikan menjual ijazah palsu dan mendapatkan bagian dari penjualan ijazah tersebut. Sehingga patut diduga bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berpotensi menjadi sebuah sindikat pemalsuan ijazah, tetapi faktanya upaya untuk mengusut dan menggali secara tuntas atas tindak pidana tersebut tidak nampak. Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan, keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit akan runtuh”, ujarnya ketika di konfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Metro. (Red)


Be the first to comment