Bandar Lampung – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu seberat 252,5 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Gedung Kremasi jenazah Lempasing, Kamis (27/5/2021).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi membeberkan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dari kurir narkotika berinisial HS dan HR seberat 247,5 kilogram ganja, kurir LA dan EJ seberat 4 kilogram sabu dan pengedar S, BA, dan IR sebesar 1 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2021.
“Ini hasil kerjasama kami dengan direktorat narkotika, Polda Lampung, Beacukai, Lapas, Imigrasi, Bandara dan lain-lain,” ujarnya
Menurut dia, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di lab.
Jafriedi mengatakan, dalam penangkapan ini tidak ada jaringa dari luar negeri. Semua jaringan narkoba ini berasal Aceh, Medan dan Lampung.
“Di laut ini, secara prediksi tidak menutup kemungkinan kapal dari luar negeri bisa melewati Selat Sunda,” jelasnya. (Riz)


Be the first to comment