Masyarakat Minta Polres Way Kanan Tahan Bambang Oknum PNS Kecamatan Bahuga Diduga Mencuri Buah Sawit Puluhan Hektar Selama 6 Tahun

Way Kanan – Ada 4 Masyarakat kabupaten Way Kanan yang telah melaporkan aksi dugaan pencurian buah sawit di
lahan kebun mereka seluas puluhan hektar menuntut Kapolres Way Kanan supaya segara menahan
Bambang Oknum PNS Kecamatan Bahuga sebagai telapor atau tersangka pada kasus pencurian tersebut.
Adapun masyarakat Way Kanan yang melaporkan Oknum PNS tersebur yakni, Samsudin, warga Mesir
ilir, Kecamatan Bahuga, Agus Arya Dinata warga Blambangan Umpu, Ibrahim warga Kampung Giriharjo
Bahuga, Wartini Raja Bahuga warga Bahuga.

Dimana dalam laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B-334/VII/2015/LPG RES WK tertanggal
25 Juli 2015. Dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B-629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY
KANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal
19 Januari 2021. Bahwa Oknum PNS Bahuga Bambang tersebut, sebagai telapor sudah 6 tahun
belakangan mengambil yang bukan haknya pada hasil panen buah sawit di area lahan Bumi Agung di
kebun mereka masing-masing.
Hal ini dibenarkan juga oleh Agus, sebagai pelapor dirinya mengatakan bahwa sejauh ini Polres Way
Kanan belum menahan Bambang atas pencurian yang di laporkanya bersama dengan pemilik kebun
sawit lainya yang ada di sekitar lahanya seperti Ibrahim, Wartini Raja Bahuga, dan Samsudin.

“Pencurian yang dimaksud dalam laporan kami. Bahwa kebun sawit kami dikuwasai Bambang yang
mengatakan bahwa lahan sawit yang ada itu bagian dari kebun sawit milik bosnya. Sehingga setiap
panen kami tidak diperbolehkanya untuk memanen kecuali dirinya dan anak buahnya sebab dirinya
mengatakan sawit sawit itu milik bosnya,”ujar Agus, yang di amini Samsudin, Ibrahim dan Wartini, Senin
(26/7/2021).
Ditempat yang sama, Samsudin menambahakan bahwa dasar laporan kawan-kawan dan dirinya adalah
sertifikat tanah dan bukti jual beli lahan berserta kwitansi.
“Kami tidak bisa menerima lagi jika Polres Way Kanan selalu mengulur waktu penahanan terhadap
Bambang. Dimana semua perbuatan itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Jika dalam waktu akhir
bulan ini tidak ada kejelasan, maka kami memita penyedik laporan kami keluarkan SP3D supaya kami
laporan terhadap Polda Lampung,”ungkapnya.
Wartini pun menambahkan lagi, pada 19 Januari 2021 lalu dirinya ingin melaporkan secara resmi ke
Polres Way Kanan persolan ini. Namun sayangnya penyidik Polres Way Kanan menghalnginya dengan
cara tidak menerima laporanya karena sudah ada Samsudin yang melaporkanya. Padahal jelas Wartini,
lahan yang dicuri Bambang beda dengan Samsudin. Bahwa dirinya ada sertifikat lahan kebunya sendiri.
“Jika memang Polres Way Kanan tidak sanggung menindak lanjuti persoalan ini dirinya dan kawan-
kawan lain akan melaporkan ke Polda Lampung. Dan meminta surat penghentian pekara SP3D dari
laporan yang sudah ada di Polres Way Kanan,”pungkasnya. (tim)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*