
Tanggamus –Helry Egy, kecewa atas lantiknya kepala pekon Kaurgading yang telah cacat hukum, karena Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah merampungkan audit investigasi atas laporan kami masyarakat dengan dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematangsawa dari tahun 2015-2019 lalu,
“Berdasarkan hasil audit, inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 531.600.300.
Ungkap Healry Egy, Senen 10-01-2022.
“Sementara Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, pihaknya sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa, LHP itu kemudian ditembuskan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Pasalnya pada waktu itu LHP sudah di terbitkan, dimana rekomendasi LHP tersebut agar oknum kepala pekon, baik itu kepala pekon defenitif maupun mantan pj kepala pekon untuk mengembalikan uang kerugian negara
Hal ini Dijelaskan Gustam Sekertaris inspektorat kabupaten Tanggamus pada bulan Agustus 2021 Lalu bahwa, nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih tersebut merupakan akumulasi dari penyelewengan dana desa terhitung dari tahun 2015 yang saat itu masih dijabat kepala pekon defenitif.
Adapun rinciannya tahun 2015 kerugian negara Rp 36.487.000, tahun 2016 sebesar Rp141.735.500, tahun 2017 sebesar Rp61.019.000, tahun 2018 sebesar Rp119.946.500. Sementara saat DD tahun 2019 yang dikelola oleh Pj kepala pekon kerugian negara sebesar Rp172.412.300.
“Nilai kerugian itu muncul mulai dari kelebihan bayar pada material, belanja barang tidak diadakan hingga pembayaran upah tukang yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,”terang Gustam.
Bahwa pada waktu itu inspektorat kabupaten tanggamus mengatakan rekomendasi itu wajib dilaksanakan oleh dua oknum yang paling bertanggungjawab. Pertama oknum kepala pekon definitif Abuzar Yang Mana Saat ini terpilih lagi sebagai kepala pekon Kaurgading/ (Kades)
Pasalnya Oknum Kepala Pekon Tersebut Yang telah cacat hukum berhasil dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 yang berlangsung 16 Desember lalu
Dan ia dilantik sebagai kepala peko Kaurgading ya terpilih, Pelantikan kepala pekon tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.82/09/08/2021 Lalu.
Sementara masyarakat Kecewa dengan Keputusan tersebut pasalnya Kepala Pekon Abuzar yang telah melakukan korupsi atau cacat hukum hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH)Kasus Korupsi Dana Desa tahun 2015 sampai 2018.
dalam hal ini terlibat juga oknum Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kaurgading berinisial Bi untuk DD tahun 2019.
Dari hasil audit inspektorat kabupaten Tanggamus ditemukan Kerugian Negara Sangat besar, Keduanya disampaikan inspektorat Tanggamus wajib mengganti uang negara paling lama 60 hari, apabila dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka perkaranya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.ucap Gustam pada waktu itu.
“Mekanismenya bisa dicicil atau dilunasi langsung, yang jelas waktunya 60 hari setelah LHP diterbitkan. Kalau dalam waktu 60 hari masih tidak lunas artinya masih ada kerugian negara, maka perkaranya akan dilimpahkan kepada APH bukan pembinaan lagi.Namun jika kerugian uang negara dikembalikan ke kas pekon maka perkara pembinaan dari Inspektorat selesai. Dan perkara tidak diserahkan ke APH,” ini jelas kata Gustam pada waktu itu.
Gustam mengatakan bahwa apabila kepala pekon defenitif mengembalikan semua kerugian negara maka persoalan dianggap selesai. Ini mengacu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur mengenai pengelolaan dana desa. Sementara bagi mantan Pj Kakon yang saat ini statusnya masih ASN jikapun mengembalikan kerugian negara maka tetap diberikan sanksi sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.”Sanksi bagi mantan Pj Kakon, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan hingga penurunan pangkat,
Inspektorat audit dan investigasi dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dan perkara ini juga hasil laporan dari kami masyarakat.”Selama ini inspektorat sudah melakukan monitoring evaluasi, itu hanya pemeriksaan administrasi, misal APBDes Rp100 juta terealisasi Rp100 juta dan semua item di APBDes ada maka dianggap tidak ada masalah kata Gustam.
Lanjut gustam Kami lakukan investigasi dan audit apabila ada laporan dari masyarakat, dan untuk kasus Pekon Kaurgading ini kami lakukan investigasi setelah adanya laporan masyarakat,”pungkas Gustam.
Namun sampai saat ini kepala pekon Kaurgading da pj masih tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Pasalnya kami lapisan masyarakat Pekon Kaurgading Kecewa, dan mengecam akan laporkan ke KPK Dan Kejagung dalam hal ini, dikembalikan atau tidak hukum pidananya harus di tindak lanjut, karena jelas pengembalian uang hasil Korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korporasi.ungkap Healry.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, pidananya tetap di proses secara hukum.
Manfaat pengembalian uang hasil Korupsi tersebut hanya untuk meringankan hukumnya saja setelah di pengadilan, bagi pelaku korupsi tersebut nanti hakim yang menentukan, bukan oknum lain.
Lagipula tindak pidana Korupsi ini merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana Korupsi maka pelaku sudah bisa dipidanakan, tidak perlu lagi harus timbul akibat.
Misalnya kalau uang hasil Korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidanakan, hal ini salah besar. Delik formil itu meski uang hasil Korupsi oleh oknum kepala pekon atau desa ini sudah dikembalikan tetap dipidanakan, karena perbuatannya korupsi ini sudah terjadi dan jelas yang mana hasil temuan oleh inspektorat kabupaten Tanggamus.
Jadi tidak ada lagi alasan bagi penyidik kepolisian maupun kejaksaan atau aph lainnya untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana Korupsi, meski oknum kepala pekon Kaurgading dan PJ selaku ASN ini sudah mengembalikan uang hasil Korupsi mereka.

Be the first to comment