Sukadana – Revolusi Industri 4.0 merupakan sebuah lompatan besar di sektor industri dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai efisiensi yang setinggi-tingginya sehingga menghasilkan model bisnis baru berbasis digital.
Hal ini membuat perkembangan baru, khususnya di dunia olahraga. Munculnya Olahraga Berbasis Teknologi Informasi (E-Sport) membuat generasi muda harus mewaspadai tantangan dan peluangnya. Perkembangan teknologi telah banyak membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat dunia.
Demikian juga pada bidang olahraga. Sejak tahun 2008 cabang olahraga berbasis digital atau E-Sport telah diakui oleh masyarakat dunia. Dimulai dari sebuah ide dan gagasan terinspirasi dari perkembangan industri E- Sport di dunia yang berkembang pesat sejak tahun 2000.
Kegiatan gaming yang awalnya sekedar hobi, berkembang menjadi sebuah industri yang menjanjikan bagi seluruh stakeholders didalamnya. Seperti yang telah kita ketahui, kegiatan Esport di Indonesia memang lagi gencar-gencar nya, oleh karena itu Pengurus Besar Esport Indonesia atau yang disingkat sebagai PBESI memiliki inisiatif untuk membuat regulasi terhadap kegiatan Esport di Indonesia.
PBESI berharap dengan adanya regulasi akan memudahkan asosiasi e-sports di Indonesia untuk membentuk ekosistem dan bisa lebih meyakinkan kepada publik bahwa olahraga ini sudah diakui oleh pemerintah. Menyikapi gencar nya kegiatan Esport di Indonesia, melalui undang- undang No. 11 Tahun 2022 pasal 103, tertera regulasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan baik segala aspek didalamnya akan harus waspada terhadap ancaman pidana atau denda yang akan diberikan.
Hal ini juga diperjelas oleh Ketua UMUM Pengurus Esport Indonesia Kabupaten Lampung Timur, Muhammad Rifcky Basrie, Selasa (27/9/2022). Dia mengatakan penyelenggara event olahraga baik Esport maupun non Esport harus memperhatikan aturan atau regulasi yang tertuang pada pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022.
“Kita memahami banyak gelaran event khususnya event Esport di Indonesia sangat menjamur, oleh karena itu perlu adanya aturan atau regulasi untuk menjaga ekosistem olahraga di Indonesia. Pada Pasal 103 sangat jelas tertuang yang pertama, Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, yang kedua Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang ketiga, Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang, maka akan dipidana paling lama dua hingga lima tahun penjara dan atau denda paling banyak satu milyar hingga dua milyar,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh komunitas Esport di Lampung Timur untuk berkoordinasi dengan Pengurus Esport Lampung Timur demi menjaga ekosistem olahraga yang baik dan teratur.
“Kita jaga ekosistem olahraga elektronik yang ada di Lampung Timur lewat regulasi yang ada, ketika kita sudah melek aturan maka ekosistem olahraganya menjadi baik. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh komunitas Esport di Lampung Timur untuk senantiasa berkoordinasi dengan pengurus Esport Lampung Timur,” tandas Rifcky. (Riz)


Be the first to comment