
TANGGAMUS—-
Seorang Pria berinisial MZ (35), warga salah satu Pekon (Desa) di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga melakukan kegiatan pengobatan umum secara ilegal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke Email Redaksi, Tim media melakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi beberapa hari yang lalu, dan menemukan fakta dan data serta informasi yang akurat, Minggu (23/10/2022).
Dari hasil investigasi dan penelusuran Tim media dilapangan dan berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan, MZ yang tidak mempunyai kompetensi dan sertifikasi serta legalitas sebagai tenaga kesehatan, namun berani menangani pasien secara medis.
Penanganan pasien secara medis tersebut bahkan dilakukan oleh MZ dengan memberikan suntikan obat kepada pasien yang berobat di tempat praktek seorang bidan yang bekerja di salah satu Puskesmas sebagai ASN.
Praktek pengobatan yang diduga Ilegal tersebut di lakukan oleh MZ bersama dengan SW (70) yang tidak lain adalah ayah kandung dari MZ, dan berlindung di bawah izin praktek seorang bidan yang bernama Hj. Atik Syari’ah S.ST.
Ketika Tim media melakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi praktek, dan menanyakan legalitas dan kompetensi MZ dan SW dalam melakukan pengobatan umum secara medis kepada pasien, SW menjawab.
“Saya ini sudah senior, jadi tidak perlu surat izin apa lagi mengurus surat izin praktek,” ujar SW.
Yang lebih parahnya lagi, ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Bidan Atik tempat MZ dan SW melakukan praktek pengobatan ilegal tersebut, dengan mengatakan disalah satu media lokal, bahwa MZ dan SW adalah asistennya yang bertugas sebagai pendamping dan pencatat registrasi dan pemanggil pasien.
“Atik menambahkan, saya bekerja tidak sendri, saya bekerja didamping Hi. Suwarno sebagai pendamping dan MZ alias Mirzam sebagai penjaga antrian pasien/penunggu registrasi, tambah Atik.”

Namun berbanding terbalik dengan apa yang Tim media temukan dilokasi, dimana MZ dan SW melakukan praktek pengobatan yang diduga Ilegal, pasalnya yang melayani dan melakukan tindakan medis terhadap pasien saat itu adalah MZ dan SW, bukan bidan Atik.
Dan perlu diketahui bahwa praktek pengobatan ditempat tersebut di mulai dari pukul 8.00. WIB pagi, sampai pukul 12.00 WIB siang, sedang sore dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, sementara Bidan Atik notabene adalah seorang ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas di Tanggamus.
Menurut Tim media yang melakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi beberapa hari yang lalu, ada beberapa poin yang perlu dipertanyakan dan diduga melanggar Aturan yang berpotensi masuk kategori tindak Pidana.
“Yang kami pertanyakan disini adalah kapasitas, legalitas dan kompetensi MZ dan SW dalam melakukan pengobatan terhadap pasien ditempat praktek tersebut,” ujar Anita.
Lebih lanjut Anita mengatakan, “Dan jika memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan disitu, mengapa tim kami waktu itu berusaha disuap oleh mereka dengan menggunakan tangan awak media yang ada di Tanggamus, dengan meminta tolong untuk tidak dilanjutkan atau di ekspos hasil dari investigasi dan penelusuran Tim hari itu,” kata Anita.
Anita menambahkan, “kami diberikan amplop saat itu oleh salah satu awak media yang ada di Tanggamus, dan amplop tersebut tidak kami buka dan tidak kami apa-apakan dan akan kami jadikan sebagai barang bukti bahwa mereka berusaha menyuap kami untuk menutupi kesalahan mereka,” ungkap Anita.
Ditempat yang sama juga Susan selaku tim media yang ikut melakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi beberapa hari yang lalu mempertanyakan,
“Bidan Atik itu kan seorang ASN yang bekerja di Puskesmas, apakah dia tidak bekerja di puskesmas jika alasan dia MZ dan SW hanya asisten dia, sementara praktek pengobatan tersebut di mulai sejak pukul 8.00.WIB pagi hingga pukul 12.00. WIB siang,” kata Susan.
Masih menurut Susan, “Ketika kami melakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi saat itu, kami temukan yang ada didalam ruangan tindakan medis adalah MZ dan SW bukan Bidan Atik, dan sempat kami lihat beberapa pasien yang masuk ruangan tindakan sebelum giliran Tim media yang masuk ke dalam ruangan dan pasien yang antri juga masih banyak yang menunggu di ruang tunggu sementara saat itu menunjukkan pukul 10,30. WIB, yang artinya masih jam kerja ASN,” ungkap Susan. | Red.

Be the first to comment