Sekdaprov Fahrizal Darminto Meminta Pj Bupati Tulangbawang Memastikan Kegiatan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Sesuai Rencana

Tulangbawang, ——
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, memastikan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam Acara Pengantar Tugas Pj. Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, Senin (19/12/2024).

Sekdaprov Fahrizal Darminto melanjutkan, penghantaran ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Pj. Bupati Tuba, salah satu fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yaitu melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengawasan.

Selain itu yang juga penting, yaitu : memastikan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan telah dilaksanakan oleh Pj. Bupati sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.

Sekdaprov juga mengingatkan tugas Pj Kepala Daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Kemudian mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; nakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu Sekdaprov juga mengingatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik 2024 Pemilu dan Pilkada.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah.

“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” ujarnya. (*)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*