Lampung Timur – Tekab 308 Persisi Polsek Batanghari nuban mendapatkan informasi dari polres Lampung tengah. Tengah memeriksa salah satu DPO polsek Batanghari nuban a/n HS warga desa Buyut ilir kabupaten Lampung tengah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Senin (27/3/23) Kanit Reskrim Polsek Batanghari nuban beserta anggota langsung melakukan kroscek, perihal kebenaran informasi tersebut. Dan benar bahwa HS telah di tangkap Tekab 308 persisi Polres Lampung tengah. Kanit dan anggota pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Mendampingi Kapolsek Batang hari nuban IPTU Maulana Rahmat Al Haqqi, kanit Reskrim Aipda Okta Jatmiko mengatakan kronologinya “bahwa pada senin tanggal 12/12/22 sekitar pukul 10.00 wib HS bersama rekannya HR (DPO) telah melakukan tindak pidana pencurian ranmor roda 2. didesa Purwosari kecamatan Batanghari nuban Lampung timur.
” Dengan berboncengan sepeda motor supra X hitam yang dikemudikan oleh HS tersangka mencari target pencurian secara acak. sesampainya di jalan peladangan jagung desa Purwosari, lalu HS dan HR melihat kendaraan bermotor Honda CB 150 R nopol B 3003 CBF milik korban Rudianto alias kiyar warga desa Purwosari dalam keadaan kunci terpasang”.
“Lalu tersangka HR (DPO) mengambil motor milik korban lalu menghidupkan dan membawa pergi kearah Kota gajah Kabupaten Lampung tengah. Yang dikawal oleh tersangka HS dari belakang”.
“Akibat pencurian tersebut korban Rudianto mengalami kerugian sebanyak RP 8 300 000 ,. untuk tersangka HS sendiri akan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Berikut turut barang bukti yang diamankan Satu buah sepeda motor CB 150 R nopol B 3003 CBF dan satu buah BPKB ” pungkas Aipda Okta mendampingi Kapolsek Batang hari nuban IPTU Maulana. (Syamsul)


Be the first to comment