Sukadana – Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
Salah satu P3A di kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur Riaji Menyampaikan ”bahwa dirinya sudah mengerjakan sepanjang 45% atau kurang lebih 420 Meter di bagian blok A.”
“Kenapa di Blok A kami mendapatkan tipe pembangunan A Dan B sesuai dengan arahan dari balai Besar dan acuan dari TPM,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Selanjutnya diterangkan oleh ketua P3A Riaji “pembangunan ini Dengan anggaran sebesar Rp 195000.000 ,(Seratus Sembilan Puluh lima juta Rupiah) Dengan panjang Lebih Kurang 800 meter.” ujar Riaji.
“Dengan adanya pembangunan ini bisa membantu para petani untuk mengaliri sawah mereka kedepannya masyarakat petani meminta pemerintah kabupaten, provinsi atau pusat untuk bisa memenuhi kebutuhan para petani yang ada di Batang Hari Nuban. Yang masih banyak belum di di bangun irigasinya,” tandasnya. (Syamsul)




Be the first to comment