Lampung Timur – Sebelumnya diberitakan oleh media, kegiatan Batching Plant yang berada di dusun 3 desa Adirejo, kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur diduga belum mengantongi izin.
Namun saat ini, kegiatan batcing plant tersebut sudah diberikan izin oleh warga sekitar dengan di adakan nya kompensasi.
Dengan adanya pemberitaan sebelumnya, warga mengadakan musyawarah untuk kompensasi warga sekitar dan di hadiri oleh Kepala dusun desa Setempat.
“Kemarin itu kami sudah kumpulan bersama warga yang di hadiri oleh kanit Intel Polsek Pekalongan,”ujar Kadus saat diwawancarai wartawan dikediamannya, Senin (02/10/2023).
Dari hasil musyawarah itu, warga sepakat menerima kompensasi dari pihak pelaksana kegiatan batching plant.
Namun, warga juga meminta jika kesepakatan itu tidak diberikan kegiatan proyek itu akan di tutup sementara.
“Kami sepakat dengan perusahaan warga sekitar akan diberikan kompensasi karena terdampak debu oleh kegiatan batching plant, kalau kompensasi itu tidak diberikan sementara tidak boleh beroperasi dulu,”lanjut Ariyanto, Kadus Dusun III, Desa Adi Rejo.
Sementara itu, Pelaksana kegiatan di lapangan saat di konfirmasi wartawan membenarkan akan memberikan kompensasi terhadap warga yang terdampak,”Ya kami akan bertanggung jawab atas kompensasi tersebut,”kata Afrizal.
Namun, pihak perusahaan meminta kebijakan kepada warga agar tidak terlalu menekan pihak perusahaan”,tetapi harapan kami, kompensasi itu jangan terlalu menekan perusahaan, dan perusahaan pasti memberikan kompensasi untuk warga sekitar yang terkena dampak,”Harap Afrizal.( syam )


Be the first to comment