Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Ban Mobil

Lampung Timur – Tim Tekab 308 polsek Batanghari Nuban berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ban serep milik Suroso, Warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, pada hari Sabtu tanggal ( 13/1/24 ) sekitar jam 13.30 wib, di desa Sukaraja raja kecamatan Batanghari nuban Lampung timur.

Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal ( 4/1/24 ) sekitar jam 05.00 Wib, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di RT / RW 002/001 Dusun I Desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban kabupaten Lampung timur tepatnya didapur rumah korban Suroso dengan cara pelaku memanjat menggunakan kayu panjang dan naik ke tembok dapur rumah korban lalu masuk kedapur rumah korban dan membuka paksa kunci Grendel pintu dapur rumah korban.

kemudian pelaku mengambil 1 (satu) buah ban serep mobil kijang merk Swalow milik korban yg masih baru belum terpakai berikut pelek mobil milik korban dan mengambil 1 (sebilah) golok milik korban. Setelah berhasil menguasai barang milik korban pelaku melarikan diri melewati tembok belakang rumah korban dengan menggunakan tangga yang terdapat didalam kandang sapi rumah korban.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan ahirnya Pada Hari Sabtu tanggal (13/1/24 ) sekitar jam 13.30 wib dengan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah cukup bukti tim Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YA warga Desa Sukaraja Nuban yang pada saat itu pelaku sedang dijalan Raya Desa Sukaraja Nuban” Ujar Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika.

“Kemudian pelaku langsung kita amankan tanpa melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Batanghari Nuban dan berikut BB ( Barang bukti ) guna proses penyelidikan lebih anjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan satu batang kayu panjang1,5 meter,satu unit tangga, satu buah ban serep mibil merek Swalow, satu buah pelek mibil ukuran 13 dan sebilah golok.” Lanjut AKP Dian.

“Untuk pelaku YA sendiri Akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman paling lama 7 tahun penjara” turup Kapolsek AKP Dian Andika.(Syam)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*