Diduga Jaringan Kabel Wifi di Kecamatan Pekalongan Memakai Tiang PLN Tidak Berizin

 

Lampung Timur – Memang sangat Ironis sekali semakin berkembangnya internet wIfi di daerah pedesaan terutama di kecamatan pekalongan lampung timur, yang sudah kian menjamur di setiap desa- desa. tetapi kenyataannya, perkembangannya tidak juga diimbangi dengan sarana pendukung dan penunjang sarana untuk wifi itu sendiri.

Hal ini terlihat jelas dari jaringan kabel Wifi yang semerawut.dan banyaknya jaringan kabel wifi yang tidak memiliki tiang untuk untuk jaringan kabel yang akan dilalui jaringan kabel wifi.

Sehingga untuk jaringan kabel wifi tersebut pihak pengelola wifi banyak yang menggunakan tiang kabel milik PLN. Sehingga banyak terjadi tumpang tindih antara kabel wifi dan kabel listrik milik PLN dan hal ini tentu sangat berbahaya sekali. Karna bisa menimbulkan konsleting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran.

Ketika dikonfirmasi awak media pada hari Minggu tanggal (21/12024 ) kepada beberapa pengelola wifi yang ada di kecamatan pekalongan.yang berada di bawah naungan ATMEGA NETWORK yang beralamat Jl. WR. Supratman 23 B Karangrejo, Kota Metro – Lampung 34119 .Email : atmeganetwork@gmail.com

Powered by : PT. MEGARAP MITRA SOLUSI

Danu salah seorang pengelola Wifi dari Sub ATMEGA NETWORK, mengakui ” memang betul selama ini wifi yang saya kelola untuk jaringan kabelnya memakai tiang listrik PLN. dan untuk izin dari pihak PLN saya belum pernah meminta izin baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak PLN.” ungkap Danu.

“Tapi disini Teknisi kami seaman mungkin merangkai kabel Wifi agar tidak terjadi hal hal yang bisa mengakibatkan kebakaran atau ada pihak yang kena setrum, dan jikalau pihak PLN membongkar jaringan kabel kami , saya pun pasrah, karna pelanggan saya gak sampai seratus pelanggan. itu pun hanya ada didesa Jojog dan Gedung dalem baru,” tutup Danu.

Hal yang sama pun, dijelaskan oleh Rama yang juga sub dari ATMEGA NETWORK ” untuk jaringan pengelolaan Wifi saya memang sebagian masih menggunakan tiang listrik PLN untuk jaringan kabel wifi, tetapi sebagian saya sudah menggunakan tiang sendiri.dan untuk Izin kepada pihak PLN saya belum meminta izin” singkatnya.

Posko PLN Kalong kecamatan Pekalongan sa,at dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp kepada seorang karyawannya Trimo” salama ini pihak Pihak pengelola Wifi tidak pernah berkoordinasi dengan kami PLN, kalau ada yang melihat pengelola masih memasang kabel ditiang PLN tolong laporkan kepada kami dan tolong minta bukti izin tertulis dari PLN kepada pengelola tersebut,” kata Trimo.

Menanggapi permasalahan tersebut seorang tokoh Pemuda desa Jojog Meminta kepada Pihak- pihak terkait agar segera bisa mentertibkan adanya jaringan kabel yang tumpang tindih, supaya tidak terjadi hal hal yang bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Terutama pihak APH dan PLN agar segera turun kelapangan menindak lanjuti permasalahan ini pinta tokoh pemuda tersebut. (Ss)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*