Lampung Timur – Menindaklanjuti pemberitaan media online PesonaLampungnews.com pada Selasa (23/4/24), terungkap bahwa Kepala UPTD Puskesmas Pekalongan Lamtim, Yusi Melia diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 2 Ayat 2 yang mengatur Hari dan Jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala UPTD, Yusi Melia menyatakan bahwa Puskesmas Pekalongan berpedoman pada Peraturan Dinas Kesehatan Lampung Timur yang menetapkan jam pelayanan dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
Namun, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Kadis Kesehatan Lampung Timur, Hairul Azman, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (24/4/2024), ternyata jam kerja pelayanan puskesmas adalah dari jam 07.30 hingga 14.00 WIB selama 6 hari kerja.
“Minggu depan akan saya kumpulkan untuk dilaksanakan briefing dengan petugas pelayanan dan mengingatkan terkait jam pelayanan kepada masyarakat.” Ujarnya
Lebih lanjut, Hairul Azman berjanji akan menindak tegas pelanggaran tersebut dengan memberikan teguran berupa peringatan tertulis maupun lisan kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur khususnya Tenaga kesehatan di puskesmas untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.(Syam)


Be the first to comment