Siswa SMPN 1 Raman Utara Diduga Ditampar Kepala Sekolah, Ibu Korban Lapor Polisi Diancam

 

Lampung Timur – Heboh Kepala Sekolah SMPN 1 Raman Utara kabupaten Lampung Timur Diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri.

Edi Prayitno Selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Raman Utara Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah Umur, pada Senin (27/5/2024) lalu.

Kejadian tersebut bermula pada saat salah seorang murid berinisial (RD ) yang hendak mengambil nomer ujian di ruangan TU (Tata Usaha) dan kebetulan RD pada saat itu memakai topi sekolah terbalik, sehingga membuat kepala sekolah marah dan langsung menampar RD sebanyak 8 kali.

Hal itu ungkapkan oleh RD selaku korban yang dianiaya oleh Edi selaku Kepala Sekolah “awalnya saya ingin mengambil nomer ujian di ruangan TU, kebetulan saya memakai topi terbalik sesampainya di depan ruang TU bertemu dengan Kepala Sekolah, Kemudian saya langsung di tempeleng (tampar) oleh Kepala Sekolah sampai 8 kali,” ujarnya.

Akibatnya telinga saya mengalami mendengung sampai hari ini pendengaran saya pun berkurang,” ungkap RD kepada Media.

Mendengar anaknya di tampar oleh Edi Kepala Sekolah SMPN 1, sang ibu Sulis Maryati tidak terima, hal itu didampingi dengan Pengacaranya Diki Kurnia Azis,S.H dan Nur Iswanto,S.H.,M.H langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raman Utara pada Tanggal 2 Juni 2024.

Namun setelahnya Sulis Maryati mendapat Intimidasi dari Kepala Korwil Pendidikan Wilayah Raman Utara, Anto.

“Anak saya ini kalau di panggil biasanya cepet nyaut, nah pas hari itu saya panggil-panggil kok gak nyaut-nyaut, akhirnya saya datengin dan saya tanya kenapa gak berangkat sekolah.

Kemudian anak saya bilang telinganya mendengung karena di tampar sama kepala sekolah, dikarenakan memakai topi terbalik, “Ya saya gak terima anak saya di gamparin sampe segitunya, kemudian saya didampingi kuasa hukum,untuk laporan ke Polsek Raman Utara,” cetus Sulis.

Masih dikatakan Sulis, “Setelah kami laporan malemnya Korwil Anto datang kesini terus dia ngancem, ibu ngapain laporan, ibuk tau ga akibat kalo ibu laporan, anak ibuk bakalan di benci sama semua guru-guru dan Kepala Sekolah di sana, nanti di kucilkan anak ibu, la di ancam kek gitu saya takut lah, kami ini orang gak punya pak, kami orang miskin jadi ya diem aja pak,” keluh Sulis.

Ditempat yang sama Diki Kurnia Azis, S.H dan Nur Iswanto, S.H.,MH selaku Kuasa Hukum Sulis mengatakan, “kami selaku penasehat hukum telah kami mendampingi untuk laporan dan sekarang prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan dalam STPL dikenakan pasal Penganiayaan Anak dibawah Umur,” tutup Diki Kurnia Azis, S.H. (Red)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*