Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah SD se-Lampung Timur itu berlangsung di Aula SMP N 1 Labuhan Ratu, Selasa, 16 Juli 2024.
Hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agustinus Ba’ka Tangdiling antara lain Kepala Seksi Intelijen Muhammad Rony, Kasubsi Ekonomi Rizky Ramadhan, serta Jaksa Bidang Intelijen Rudi Arlansyah dan Muhammad Edy Priyono.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan, menjelaskan Penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sangatlah penting bagi kami.
Marsan melanjutkan, kegiatan ini memberikan wawasan hukum yang mendalam kepada para kepala sekolah, khususnya dalam mengelola dana BOS.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan tidak ada penyalahgunaan dana yang terjadi di sekolah-sekolah. Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala,” ujar Marsan.
Kajari Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdiling, juga memberikan pemaparan panjang mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan serta pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
Kajari melanjutkan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana BOS agar tidak disalahgunakan.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku,” Ujar Agus Ba’ka
Selain itu, Kajari Agus Ba’ka juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur untuk tidak bermain judi online.
“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak integritas dan moral para pendidik,” tegas Agus Ba’ka
Kajari berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan kepala sekolah, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum demi terciptanya pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel,” Kata Kajari.
Be the first to comment