Metro – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di bawah naungan Perguruan Tinggi Universitas Ma’arif Lampung/UMALA berhasil menerapkan metode Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian hukum perkara pidana, Jumat, 09 Agustus 2024.
Restorative Justice ini merupakan amanah dari Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Berdasarkan keterangan Ketua LKBH UMALA Dr. Habib Sulthon Asnawi, S.H.I., S.H., M.H, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara pidana tidak hanya melalui sistem peradilan pidana yang ujungnya menjatuhkan sanksi penjara kepada pelaku, akan tetapi ada alternatif lain yaitu menggunakan mekanisme Restorative Justice, tujuan penyelesaian pidana dengan Restorative Justice bukan untuk pembalasan tapi untuk pemulihan.
Selama ini dipahami praktik pelaksanaan Keadilan Restoratif oleh aparat penegak hukum disederhanakan hanya untuk menghentikan perkara. Padahal harus dilihat prosesnya yang melibatkan pelaku, korban, dan semua pihak terkait dalam rangka pemulihan, bukan pembalasan”.
“Keadilan Restoratif merupakan jawaban atas kritik terhadap penyelesaian kasus pidana yang selama ini bersifat retributif atau penghukuman yang ujungnya menjebloskan pelaku dalam penjara, dan tidak memperhatikan kepentingan korban,” ujar Sulthon.
Sebelumnya diberitakan bahwa perkara pidana yang berhasil dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice oleh LKBH UMALA ini terkait dengan perbuatan penyerobotan Tanah beserta Bangunan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 385 KUHPidana yang dilakukan oleh Pelaku selama kurang lebih 15 Tahun, obyek sengketa pidana terjadi di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Atas perbuatan Pelaku, sehingga korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Menurut keterangan pihak korban, selama kurun waktu 15 Tahun telah dilakukan upaya mediasi antara pelaku dan korban sebanyak 8 (delapan) kali mediasi, upaya mediasi ini melibatkan banyak pihak, seperti Pamong Desa RT/RW, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Puncak upaya mediasi dilakukan pada Tahun 2023 di Polsek Metro Timur, namun upaya mediasi tersebut masih mengalami jalan buntu (pelaku masih menguasai tanah dan bangunan milik korban). Kemudian pada akhirnya korban melaporkan perkara pidana ini ke Polres Kota Metro.
Bulan Maret 2024, pihak korban mengkonsultasikan perkara ini ke LKBH UMALA, kemudian LKBH UMALA ditunjuk sebagai kuasa hukum korban. Dalam prosesnya LKBH UMALA mengidentifikasi masalah secara mendalam dan terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis kepada pihak pelaku, korban, pihak keluarga serta pihak-pihak yang terkait.
Restorative Justice yang dilakukan LKBH UMALA menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan yuridis, sosiologis dan teologis. LKBH UMALA menilai pendekatan teologis dalam proses mediasi itu penting, sehingga proses mediasi tidak hanya menekankan analisis akademis berdasarkan undang-undang saja, tetapi juga penghayatan dan pengalaman yang mendalam terhadap aspek-aspek seperti nilai-nilai keagamaan, spiritualitas dan moralitas tentang makna kehidupan, titik fokus pendekatan teologis ini adalah penyadaran berdasarkan ayat-ayat Ketuhanan tentang hak-hak dan keadilan.
Selama 4 Bulan LKBH UMALA melakukan pendampingan hukum dengan tiga pendekatan tersebut, yang pada akhirnya perkara pidana tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku penyadari atas perbuatan yang selama ini dilakukan itu salah di mata hukum negara dan agama, serta merugikan korban, pelaku meminta maaf kepada semua pihak terkait termasuk korban, akhirnya pelaku dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun menyerahkan kembali tanah berserta bangunan kepada korban.
Lanjut Sulthon, mengatakan jika masyarakat mengalami permasalahan hukum disilahkan untuk mengkonsultasikan kepada LKBH UMALA yang beralamat di Universitas Ma’arif Lampung (UMALA). Jl. RA. Kartini 28 Purwosari Metro Utara Kota Metro. Atau silahkan kirimkan pengaduan di Website kami di https://lkbh.umala.ac.id/,” ujarnya.
Be the first to comment