Sukadana – Zaiful Bokhari dan Wahyudi datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk berkonsultasi bukan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati atau Wakil Calon Bupati Lamtim.
“Bukan daftar (Sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lamtim). Tadi malam (kamis malam jumat) ke KPU untuk konsultasi,” jelas Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro, Jumat 30 Agustus 2024.
Sebelumnya, Mantan Bupati Lampung Timur, H. Zaiful Bokhari bersama Wahyudi yang di wakili oleh kakak kandungnya Hi.Badri, hanya sebatas konsultasi karena keduanya mendapat dukungan Partai Gelora, sebuah partai non-parlemen yang hanya mendapatkan 1.3 persen dalam pemilu 2024 kemarin.
Diketahui Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU 8/2024, pasal itu berbunyi demikian:
“Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Selain itu aturan tegas juga dibuat dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan pasal 43 UU nomor 1 tahun 2015 ayat 1 berbunyi, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau kabupaten kota.
Be the first to comment