Lampung Timur – Terkait Pemberitaan Media pesonalampungnews.com yang berjudul Bawaslu Nilai Keputusan KPU Sudah Sesuai Prosedur, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengklarifikasi informasi yang beredar di media online.
Dalam keterangannya Lailatul Khoriyah menegaskan bahwa pihaknya tidak dikonfirmasi ulang terkait pernyataan tersebut.
“Iya (kekeliruan), Mungkin hanya berdasarkan video yang beredar, namun disana tidak ada kata-kata saya yang menyebutkan bahwa tahapan di KPU sudah prosedural,” kata Lailatul Khoriyah, Sabtu 7 September 2024.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tugas dan kewajiban Bawaslu saat ini adalah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran pencalonan. Pengawasan ini dilakukan dengan hadir langsung di KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU.
“Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan pendaftaran pencalonan, dengan memastikan KPU melaksanakan penerimaan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku, baik UU Pemilihan, PKPU, maupun juknis lainnya,” tambahnya.
Lailatul juga menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas memastikan seluruh persyaratan dan tata cara pencalonan dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap hasil pengawasan akan dicatat dan dituangkan dalam dokumen pengawasan, kemudian dilakukan kajian untuk memeriksa dan menilai apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, serta apakah ada prosedur yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika dalam kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pidana atau administrasi,” tandas Lailatul.
Dengan hak jawab ini, Bawaslu Lampung Timur menegaskan kembali netralitas dan tugas pengawasannya dalam proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Be the first to comment