Lampung Timur – Seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Pekalongan, mengalami luka serius akibat perkelahian pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden tersebut terjadi di depan rumahnya, yang berada di belakang lapangan Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan Peristiwa bermula ketika H bersama putranya, T, sedang berada di depan pagar rumah mereka. T dan teman-temannya sebelumnya telah mempersiapkan area parkir dengan memasang tali dan papan penanda.
Secara tiba-tiba, L bersama lima rekannya—A, R, I, dan dua orang lainnya yang belum teridentifikasi-datang dan mencoba mengambil alih area parkir tersebut.
H mendekati L dan menanyakan maksudnya mengambil alih area yang sudah disiapkan oleh Tegar dan kawan-kawannya.
“Kenapa kamu mau ambil tempat parkir ini? Ini sudah kami siapkan sejak kemarin,” tanya H.
Lalu L menjawab dengan nada tinggi, menyatakan keinginannya untuk menggunakan area tersebut. Percakapan memanas hingga keduanya terlibat adu dorong,” Jelas Kasat.
Situasi semakin tegang ketika L diduga mencabut senjata tajam jenis laduk dari balik jaketnya dan menyerang H. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kanannya, namun mengalami luka akibat tebasan yang dilakukan sebanyak tiga kali. Merasa terancam, H kemudian mencabut pisau yang dibawanya di pinggang dan berhasil melukai dada L dengan satu tusukan.
Tidak berhenti di situ, L kembali menyerang dengan mengayunkan senjata tajam ke arah kepala H. Korban menangkis dengan tangan kiri, menyebabkan luka tambahan, dan terjatuh. Perkelahian baru berhenti setelah keduanya dipisahkan oleh orang-orang di sekitar lokasi.
Akibat kejadian ini, H mengalami luka sayat pada kedua tangannya. Jari telunjuk tangan kanan mendapat empat jahitan, pergelangan tangan kanan enam jahitan, dan luka di bawah siku tangan kanan empat jahitan. Pergelangan tangan kiri juga mengalami luka sayat namun tidak memerlukan jahitan.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan menyita dua senjata tajam jenis pisau garpu bersarung kulit coklat sebagai barang bukti. Saksi mata, termasuk T dan D, telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Pekalongan. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” Kata Kasat. (Syam)
Be the first to comment