Kejari Lamtim Tetapkan Kades Buana Sakti Tersangka Korupsi

Sukadana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan dan menahan Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tumari, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan.

Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, di aula Kejaksaan Negeri setempat, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa terkait proyek pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek ini bermula sejak tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.

Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung, kemudian diteruskan kepada Pemprov Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.

“Tumari secara sengaja mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang, namun diatasnamakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya. Atas pengalihan ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi sebesar Rp2.2 Miliar lebih,” Ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni.

Padahal, menurut kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, uang ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan desa. Namun, setelah pencairan dana di Bank BRI Cabang Metro, Tumari justru menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp2.2 miliar lebih,” tegas Kajari

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*