Klarifikasi Terkait Admintrasi Dan Visum Korban Kecelakaan KA di Perlintasan Tanjung Karang Berujung Maut di RSUDAM

 


Bandar Lampung ——
Kecelakaan berujung maut yang terjadi di perlintasan KA Pasar Gintung dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/8/2025) pagi. Seorang pengendara motor bernama Tn. Amran Dawiri (60), warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

” pihak (RSUDAM) menggelar jumpa pers pada awak media Senin (25/8/2025) yang langsung di hadiri oleh dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD (Plt. Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik), Dan dr. Aberta Carolina, Sp.FM (Dokter Forensik), serta Desy Yuanita, SKM., M.Kes (Subkoor Substansi P3IP).

Dalam klarifikasi nya mereka menerangkan Kronologi Proses Forensik “Jenazah korban diantar oleh pihak Polresta Bandar Lampung bersama keluarga Ke Instalasi Forensik RSUDAM sekitar pukul 08.30 WIB.

Lalu Pihak Petugas forensik memberikan pelayanan edukasi kepada keluarga terkait pentingnya visum hingga pukul 09.00 WIB.lalu Keluarga Korban menyetujui Akan nya dilakukan visum oleh pihak porensik

Lantas Pihak keluarga mendatangi kantor kepolisian untuk mengurus surat permintaan visum hingga pukul 12.00 siang surat tersebut belum juga selesai dan tiba di ruang forensik, RSUDAM sementara keluarga mendesak agar proses visum segera di lakukan.

Akhirnya pada pukul 12.06 d/d 14.00 WIB, dr. Forensik Aberta Carolina bersama dengan tim melaksanakan visum di karena kan kondisi jenazah dalam keadaan tubuh terpisah.

“Setelah proses selesai lalu jenazah segera dimandikan dan dikafani dan sekitar pukul 14.40 – 15.00 WIB Korban lalu dibawa pulang dengan menggunakan ambulans karna akan segera untuk dimakamkan.

Selanjut nya Pihak RSUDAM mengklarifikasi Tentang keterlambatan tindakan proses visum dengan alasan bukan karena persoalan terkait biaya, melainkan menunggu terbitnya surat permintaan resmi dari polresta Bandar Lampung

“Berdasarkan surat Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis dari kepolisian. Selain itu, sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian,” Terang dr. Aberta Carolina.

Lalu Mengenai pembiayaan telah di sampaikan oleh pihak RSUDAM kepada Pihak keluarga terkait biaya tindakan forensik tidak ditanggung BPJS. Biaya Tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang berlaku, dengan rincian untuk tindakan visum, rekonstruksi berat, dan perawatan jenazah. Untuk kasus Tn. Amran Darwin dengan rincian biaya total tercatat sebesar Rp 3.478.379, dan seluruh tindakan dilakukan oleh persetujuan keluarga jadi memang itu mutlak untuk kebutuhan korban pihak rumah sakit bukan memaksa keluarga korban (**)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*