Rekontruksi Ulang Kejadian Penganiayaan di Gelar Dua Versi Dengan 24 Adegan yang Berbeda

Bandar Lampung —
Rekontruksi kasus penganiayaan terhadap saudara Varrel Suryanatan yaitu anak dari ko Andi di gelar langsung di perumahan bumi Asri, Tanjung Karang Timur dipimpin langsung Oleh Kapolsek Kompol Kurmen Rubiyanto,Rabu (4/2/2026)

Kronologi singkat Adegan ulang Kontruksi ini dilakukan 24 adegan,Kasus ini berawal dari Laporan Varrel Suryanatan kepolsek tanjung karang timur pada tanggal 16/ Desember 2025 terkait penganiayaan yang terjadi perum bumi Asri.

Dari Kejadian tersebut korban mengalami luka fisik pada tangan, bibir dan rahang.
Berdasarkan hasil visum,et repertum penyidik telah menetapkan Handi Susanto sebagai tersangka, dan menjerat nya dengan UUD KUHP Pasal 353/351 tentang penganiayaan.

Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka Handi tetap terus berjalan sampai sampai menunggu pelimpahan berkas dari Polsek Tanjung Karang Timur ke pihak kejaksaan.

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*