Kick Off Penyusunan Dokumen IAD Makmur Lestari 2026 Resmi Dimulai

Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi melaksanakan Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Makmur Lestari Tahun 2026 sebagai langkah awal memperkuat pengembangan kawasan berbasis Perhutanan Sosial yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan, Kamis (22/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyusun arah pengembangan kawasan yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Kick Off Meeting tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), BPDAS, Balai Perhutanan Sosial Palembang, akademisi, kelompok Perhutanan Sosial (KPS), pemerintah desa, dunia usaha, hingga unsur pendukung lainnya.

Kehadiran berbagai pihak itu menunjukkan bahwa penyusunan Dokumen IAD Makmur Lestari bukan sekadar agenda teknis perencanaan, melainkan ruang konsolidasi bersama untuk memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial di Kabupaten Lampung Timur.

Dokumen IAD Makmur Lestari sendiri disusun untuk mengintegrasikan potensi kawasan hutan, desa penyangga, komoditas lokal, kelembagaan masyarakat, akses pasar, serta dukungan program lintas sektor.

Melalui pendekatan tersebut, pengembangan Perhutanan Sosial diharapkan tidak berhenti pada pemberian akses legal semata, tetapi juga mampu memperkuat kelembagaan kelompok, meningkatkan kapasitas masyarakat, mendorong pengembangan usaha, memperluas nilai tambah produk, hingga menjaga fungsi ekologis kawasan.

Perwakilan Balai Perhutanan Sosial Palembang, Habibie, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya pelibatan BPDAS dalam proses penyusunan IAD. Menurutnya, rehabilitasi lahan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), konservasi tanah dan air, serta peningkatan fungsi ekologis kawasan memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan program Perhutanan Sosial.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan dokumen mengacu pada petunjuk pelaksanaan IAD serta memanfaatkan dokumen pembanding yang telah tersedia agar penyusunan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi Kabupaten Lampung Timur.

“Perhutanan Sosial tidak cukup hanya memberikan akses legal kepada masyarakat. Setelah akses diberikan, kelompok masyarakat tetap membutuhkan pendampingan agar mampu mengelola kawasan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Habibie.

Ia menambahkan, keberadaan pendamping sangat penting dalam membantu penguatan administrasi kelompok, penyusunan rencana kerja, pengelolaan usaha, pencatatan keuangan, pengembangan kemitraan, akses pasar, hingga pengembangan produk unggulan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Habibie juga menekankan pentingnya keterlibatan media dalam pendekatan pentahelix. Menurutnya, publikasi memiliki peran strategis dalam memperluas informasi, membangun dukungan publik, serta menunjukkan capaian kegiatan Perhutanan Sosial kepada masyarakat luas.

Selain itu, forum juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Keterlibatan OJK dinilai dapat mendukung akses kelompok Perhutanan Sosial terhadap layanan keuangan melalui peningkatan literasi keuangan, akses pembiayaan, serta pengembangan skema dukungan usaha berbasis kawasan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap penyusunan Dokumen IAD Makmur Lestari dapat berjalan secara partisipatif, berbasis data, dan menghasilkan rencana aksi yang operasional.

Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah, KPH, BPDAS, kelompok Perhutanan Sosial, akademisi, dunia usaha, media, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pengelolaan kawasan yang lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*