Dua Pencuri Bobol Rumah Warga Kurang Mampu Diamankan Reskrim Polsek Bukit Kemuning

Lampung Utara – Lantaran ulahnya yang Tega mencuri disebuah rumah warga tak mampu dan rumah warga lainya, JS (18) yang merupakan warga Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi dan rekanya DS (18) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung utara ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung utara, Minggu (14/6/2020).

Keduanya di tangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di dua rumah milik warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi.

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan,” Kedua terduga pelaku pencurian di rumah warga Desa Sidokayo itu telah ditangkap dan diamankan oleh anggota kita,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Korban dan Saksi-saksi, Kita mendapatkan informasi mengarah kepada kedua pelaku, kemudian tim opsnal Polsek Bukit Kemuning langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada tempat berbeda.

“Bersama keduanya, kita amankan Barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit HP Samsung j2 prime dan 1 (satu) unit Tablet jenis Advan hasil kejahatanya,” jelas Kapolsek.

Tambah Kapolsek,” Kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara pada hari Kamis (11/06/2020) lalu yang langsung dilaporkan oleh Korban.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan Modus operandi, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan. Lalu keduanya mengambil satu unit Handpone. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian kedua pelaku kembali memasuki rumah korban lainnya dengan cara yang sama dan mengambil satu unit handpone jenis tab.

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari papan, setelah itu kedua pelaku langsung kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya,” papar AKP Tatang Maulana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polsek Bukit Kemuning, guna proses lebih lanjut, keduanya akan dikenakan dengan Pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Dedi)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*