BANDAR LAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah kota (pemkot) Bandar Lampung diwarnai adanya keluhan para warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ketua Rukun Tetangga (RT).
Warga RT 10 kelurahan waykandis yang bernama Bambang mengeluhkan pada kamis (18/10/2018) pagi, warga diberitahu oleh ketua RT nya yang bernama azhari, bahwa pembuatan sertifikat prona PTSL sudah jadi dan diminta untuk datang ke gedung walikota karna sertifikat tersebut akan dibagikan disana. namun sebelum pengambilan para warga diminta untuk menemui RT terlebih dahulu.
“Katanya Disuruh nemuin dia dulu (ketua RT, Red), dia minta uang tambahan Rp100 ribu ya untuk beli rokok dia,” keluhnya diselah selah pengambilan Sertifikat Perona PTSL di gedung Semergou, Kamis pagi.
Bambang menerangkan bahwa para warga RT 10 merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut karena sebelumnya warga RT 10 telah dua kali dipungut biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut.
“Bukan cuman tadi pagi aja mas, sebelumnya udah di pintain uang pertama Rp800 ribu, udah itu di pintain lagi katanya ada biaya tambahan Rp 200 ribu. udah itu tadi tadi dimintain lagi,” terangnya.
Warga lainnya yang bernama Rubin mengeluhkan hal senada, ia mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat Program Peresiden Jokowi ini, ia juga diminta sejumlah uang oleh ketua RT 10, kelurahan waykandis, dengan dengan alasan untuk biaya pengurusan pembuatan sertifikat tersebut.
“Sama, Semua gitu semua, pertama Rp800 ribu, katanya geratis ini di pintain lagi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Panitia pembagian sertifikat prona PTSL Saripudin membantah bahwa tidak ada biaya sepeserpun yang di bebankan ke masyarakat karna biaya pembuatan sertifikat melalui prongram PTSL ini telah di tanggung oleh negara.
“gak ada biaya sepeserpun yang masuk ke BPN karna semua biaya udah dibayaran semua oleh negara ,” bantahnya.
Ketika disinggung terkait keluhan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya pungutan sejumlah uang untuk pembuatan sertifikat tersebut yang di lakukan oleh oknun RT, Saripudin menerangkan bahwa biaya yang dibebankan tersebut untuk biaya pembuatan atas hak lahan warga sebagai syarat pengajuan sertifikat.
“Mungkin itu untuk biaya pembuatan seporadik, biaya ke notaris, karna tidak ada pubgutan biaya biaya lain yang masuk ke BPN,” .
sementara, ketua RT 10, kelurahan Waykandis Ashari menampik bila pihaknya melakukan pungutan sejumlah uang ke masyarakat untuk biaya pembuatan sertigikat tersebut.
“Mana ada jangan asal ngomong lo,” ucapnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Drs. H Herman HN mengatakan bahwa tidak benar ada pungutan yang begitu banyak.
” Gak sampe segitu, paling hanya 300 ribu itupun untuk biaya ngukur tanah, materai, cuma itu,” katanya.
Herman HN melanjutkan bahwa pihak pokmas yang mengatur semuanya termasuk jadwal pengambilan sertifikat.
” Pantes tadi warga banyak yang tidak hadir, rupanya ada sangkutan (penarikan iuran warga), pokmas yang bermain dalam hal ini. Kedepan kita akan melibatkan lurah saja, untuk mengurangi adanya biaya-biaya yang memberatkan warga. (Sus)
Be the first to comment