LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Timur menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dari Mabes (markas besar) Polri, dengan sandi Operasi Zebra Krakatau 2018.
Kasat Lantas AKP Poeloeng mengatakan, operasi kepolisian ini akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Terhitung mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018, seluruh jajaran Polisi lalu lintas yang ada di seluruh indonesia melaksanakan operasi kepolisian ini,” terang AKP Poelong kepada pesonalampungnews.com
Adapun sasaran Ops Zebra Krakatau 2018 diantaranya :
1.Pengendara yang tidak dilengkapi Surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan surat penting lainnya.
2.Pengendara Sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.
3.Pengendara Mobil yang tidak menggunakan safety Belt (Sabuk Keselamatan).
4.Pengendara yang melebihi batas kecepatan (kebut-kebutan).
5.Menggunakan HP/Gadget saat mengemudikan Kendaraan.
6.Kendaraan yang melawan Arus.
7.Pengendara anak dibawah umur.
8.Pengendara yang memasang sirine dan lampu rotator atau strobo pada kendaraan pribadi.
“Saya menghimbau kepada Para pengguna jalan dan pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas untuk keselamatan lalu lintas bersama.” harapnya.
Dan tolong, Lanjutnya, anak-anak di bawah umur 17 tahun janganlah mengendarai kendaraan bermotor, bagi siapapun yang menggunakan jalan raya di harapkan membawa dan lengkapi surat-surat syarat berkendaraan bermotor dan kelengkapan lainnya sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 tentang UULLAJ, Utamakan Keselamatan bukan kecepatan,” tambahnya.
Kecelakaan Lalu lintas diawali oleh pelanggaran lalu lintas, maka dari itu saya menghimbau agar senantiasa mematuhi Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.” tandas AKP Poeloeng. (Redaksi)
Be the first to comment