MoU Polri dengan Dewan Pers Cidera, LBH Angkat Bicara

MoU

 

JAKARTA, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Mengingat Telah Disepakati Penandatanganan MoU Polri Dan Dewan Pers, Diharap Polres Tulang Bawang Dan Jajarannya Harus Bersinergi Dengan Wartawan.
Dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri, pada hari Kamis 9 Februari 2012 bertepatan dengan Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Jambi, dilaksanakan penandatanganan MoU Polri dengan Dewan Pers. Pihak Dewan Pers diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., sedangkan dari Polri oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo.

Seperti dilansir dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan memberikan keterangan sebagai ahli.

Adapun substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut

Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Untuk melaksanakan MoU tersebut akan dibentuk forum koordinasi antara Polri dengan Dewan Pers yang akan bertemu secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Maka dengan telah ditandatanganinya MoU Polri dengan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas.

Mengingat dengan adanya Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.

Ketidaktahuan aparat kepolisian terhadap MoU tersebut menimbulkan dampak negatif bagi kegiatan wartawan. Oleh karena dasar tersebut, diharap kepada pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang agar lebih bersinergi dan tetap berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan antara Polri dan Pers serta selalu menjalin suatu kerjasama sesuai dengan kebutuhan negara dan publikasi.

LBH Pers menilai, hal itu menjadi penyebab banyaknya perkara bidang jurnalisme yang justru ditangani berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kepolisian tidak terlalu menepati MoU antara Dewan Pers dengan Polri. Beberapa kasus ada yang ditangani Polri walaupun berkaitan dengan ranah pers. Bahkan banyak polisi di daerah itu sebenarnya tidak tahu keberadaan MoU itu sampai sekarang” ujarnya.

MoU antara Dewan Pers dengan Polri telah disepakati sejak Februari 2012. Dalam MoU itu disebutkan, penanganan perkara berkaitan dengan dunia jurnalisme akan dilakukan oleh Dewan Pers mengacu pada kode etik jurnalisme yang berlaku.

Lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalisme jika dibutuhkan. Namun, jika terdapat dugaan perkara di bidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*