Bejat, di Tanggamus Ayah Tega Cabuli Putri Tirinya Berulang Kali

TANGGAMUS, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Seorang ayah tiri berinisial R (41) asal Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dibekuk Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus.
Ia dengan tega telah mencabuli putri tirinya berinisial MR 17 tahun.

Mirisnya, perbuatan R dilakukan terhadap putrinya sejak MR masih kelas VI SD dan tercatat beberapa kali aksi bejat tersebut.

“Pada tahun 2015, ketika korban sedang berganti pakaian di dalam kamar sepulang sekolah, saat itu korban di bekap lalu dicabuli. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban, sehingga tersangka melarikan diri ke Jakarta,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11/2018) siang.

Pada Minggu 18 November tersangka pulang ke Cukuh Balak dan pada Selasa 20 November sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.

“Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Ditambahkan, akibat trauma 21 Nopember 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungnya kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuh Balak. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,” kata dia.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal menambahkan atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Dian Afrizal.

Ditempat sama tersangka kepada media mengakui semua perbuatannya. “Iya pak dua kali tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 Nopember, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,” tutur R.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban. “Korban saya ikat dan saya pake rapia sekarang saya menyesal,” terangnya. (Junaidi)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*