Kepsek Diminta Pelaksanaan DAK Harus Sesuai Juknak Juknis

 

LAMPUNGUTARA, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten meminta kepada seluruh kepala sekolah agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Diwakili Kabid Dikdas Lampura, Hasanudin diruang kerjanya, Jumat (7/12/2018).

Dia mengatakan, kegiatan yang bersumber dari DAK tidak untuk dipihak ketigakan. Olehnya, pihak sekolah selama dalam melakukan proses pembangunan harus berkoordinasi dengan konsultan,  agar pekerjaan itu sesuai dengan ketentuan.

“Saya minta kepada kepala sekolah, kalau ada orang yang meminta pekerjaan dengan mengatasnamakan kepala dinas, segera hubungi saya atau kepala bidang, karena disitu sangat jelas bahwa tidak ada yang dipihak ketigakan,” kata dia.

Dikatakannya, aturan yang menetapkan kegiatan pembangunan disetiap sekolah yang tidak dipihak ketigakan dimulai pada tahun ini. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti keterlambatan pekerjaan dan lainnya. (TM)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*