METRO, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro, menangkap seorang oknum agen biro perjalanan umrah karena menipu puluhan calon jamaah, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, AKP Try Maradona.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban yang kami terima pada tanggal 21 Desember 2018. Saat itu, datang sekitar 16 orang pelapor yang melaporkan bahwa dia sudah dijanjikan untuk berangkat umrah dan sudah membayar namun tidak segera diberangkatkan,” Katanya pada awak media, Rabu (9/1/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial RA (35), warga Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Lampung yang merupakan pemilik Travel Pariwisata PT. ALLFINTHA yang juga biro jasa pemberangkatan Umroh.
“Modus yang dilakukan tersangka, yakni, menjanjikan investasi dari ‘travel’ (biro perjalanan, red.) umrah ini sendiri. Jadi, dalam kegiatan tersebut ada korban sejumlah puluhan orang dengan nilai yang digelapkan sebanyak Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) di mana masing-masing korban membayar kepada tersangka Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dia menawarkan investasi kemudian menjanjikan akan diberangkatkan umroh,” katanya.
Akan tetapi hingga waktu yang dijanjikan, lanjut dia, para calon jamaah umrah itu tidak segera diberangkatkan ke Tanah Suci oleh tersangka.
“Dalam melaksanakan kegiatan ini, ada sekitar 54 calon jamaah umrah yang sudah melakukan pembayaran kepada kantor cabang biro perjalanan tersebut namun tidak diberangkatkan umroh,” jelasnya.
Pihaknya mengamankan tersangka RA berikut dengan barang bukti yakni bukti transfer rekening tersangka,brosur,formulir jama’ah pemberangkatan Umroh PT ALLFINTHA ke Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menilik kasus seperti ini, tahun 2017 diwarnai dengan kehebohan penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang kerap pamer kehidupan mewah di media sosial. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keduanya ditengarai melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah.
Dilansir dari Merdeka.com, awal mula penipuan ini terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret lalu. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah.
Namun, upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel. Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan.
Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017.
Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data kepolisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci. (Dicky)
Be the first to comment