1 Ruko Dieksekusi, 4 Ruko Disegel

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Sebanyak satu unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Bengkulu dan empat unit ruko yang terletak di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung di eksekusi dan di segel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang dipimpin oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sukarma Wijaya, didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, beberala personel TNI-Polri, wakil organisasi perangkat daerah (OPD) setempat dan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja kota Bandar Lampung, Selasa (15/1/2019) pagi.

Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini melakukan dua kegiatan, yaitu eksekusi 1 ruko dan menyegel 4 ruko.
” Hari ini kita melakukan dua kegiatan, yang pertama eksekusi satu ruko di Jalan Bengkulu dan menyegel 4 ruko di Jalan Raden Intan,” ungkapnya.

Sukarma Wijaya menjelaskan bahwa untuk eksekusi ruko berdasarkan putusan MA 29/58 Tahun 2017 dan untuk penyegelan berdasarkan putusan MA dengan nomor putusan 6/85 Tahun 2016.
” Untuk eksekusi, ada 23 unit ruko, namun 22 ruko telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang ditunjukkan oleh pemkot, jadi hanya satu ruko yang membangkang atas nama Kardi yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya, maka terpaksa kami eksekusi. Namun sebelum kami eksekusi, kami telah memberikan tiga kali peringatan. Dan untuk penyegelan ruko di Jalan Raden Intan, dari 12 ruko, ada 8 ruko yang menyelesaikan kewajibannya, sehingga yang kami segel sebanyak 4 ruko atas nama Kusnadi dan kawan – kawan,” jelasnya.

Sukarma Wijaya melanjutkan bahwa untuk ruko yang telah menyelesaikan kewajibannya, maka mereka berhak kembali melakukan kegiatan perniagaan.
” 22 ruko di Jalan Bengkulu dan 8 Ruko di Jalan Raden Intan, dapat kembali melakukan kegiatan perniagaannya, karena mereka telah menyelesaikan kewajibannya,” lanjutnya.

Sukarma Wijaya memaparkan bahwa untuk satu ruko yang dieksekusi, pemiliknya tidak mau membayar sewa sebesar Rp500 juta, sehingga pemerintah kota ini melayangkan kembali surat ke MA untuk dapat mengeksekusi ruko tersebut.
” Kita eksekusi karena pemilik ruko membangkang tidak mau membayar sewa ke pemkot sebesar 500 juta rupiah.
setelah dieksekusi, pemilik ruko  juga masih mempunyai kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara, yang menagih pengadilan, bukan kita,” tandasnya. (Sus)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*