Oknum PNS Ini Minta Semua PNS di Metro Di Tes Urine

METRO, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TU (40) yang bertugas di wilayah Kota Metro ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. TU dibekuk petugas lantaran diduga kuat mengedarkan Sabu dan Pil Extacy di Bumi Sai Wawai.

TU yang merupakan residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, Sabtu (17/1/2019).

Hasil pengembangan awak media, TU (40) menyindir pemerintah Kota Metro bahwasannya pemerintah Kota Metro melaksanakan tes urine hanya di lingkup kantor Pemerintah Daerah saja.

“Pemerintah itu cuma tes urine di lingkup pemda engga sampek bawah, jadi kalo bisa yang dibawah juga harus di tes urine, biar yang sudah terjadi tidak ada yang kena lagi tujuannya,” kata TU, Rabu (23/1/2019).

Dilansir dari Lampost.co, Walikota Metro, Achmad Pairin, tegaskan tidak akan mentorelir ASN Pemkot Metro yang terbukti terlibat narkoba.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut akan diambil setelah ada keputusan hukum tetap dari aparat penegak hukum. Tentunya, keputusan itu nantinya juga disesuaikan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di lingkup ASN.

“ASN di lingkup Pemkot Metro, harus instropeksi dan tidak coba-coba bermain dengan narkoba. akan lebih baik fokus dengan kerjaan yang menjadi tanggungjawab masing-masing yang pada tujuannya memberikan pelayanan kepada msyarakat agar lebih baik lagi,” tegasnya.

Dari perbuatannya, TU terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Nanda)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*