KPK Tetapkan Khamami Sebagai Tersangka

JAKARTA, PESONALAMPUNGNEWS.COM – KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di Mesuji. Selain Khamami, ada adik Bupati, Direktur Perusahaan, dan Sekertaris Dinas PUPR.

“KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan. Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Dari pihak pemberi suap, kata Basaria, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta “Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Basaria.

Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. “Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Basaria.

KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta. Basaria menyebut para penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara, para pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huru a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Khamami, dalam OTT di tiga lokasi di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji. Saat itu, petugas menyita uang Rp1,28 miliar yang diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

Daftar kelima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Infrastruktur di Mesuji tersebut yakni:

Diduga sebagai penerima:
1. Khamami (Bupati Mesuji)
2. Taufik Hidayat (Adik dari Khamami)
3. Wawan Suhendra (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji)

Diduga sebagai pemberi:
4. Sibron Azis (Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri)
5. Kardinal (swasta).

(Rizki)

 

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*