Ganti Rugi 2 Flyover Menelan Biaya 15 Milyar

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Ganti rugi pembebasan lahan dua flyover yang akan dibangun pada tahun 2019 yang berada di Jalan Kapten Abdul Haq-Komaruddin dan Jalan Untung Surapati-RA. Basyid menelan biaya sebesar 15 milyar rupiah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, di lingkungan kantor pemkot Bandar Lampung, Senin (28/1/2019).

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pembebasan lahan dua flyover  yang akan dibangun telah final.
“Pembebasan lahan dua flyover, kita sudah sosialisasi, sudah final,” ungkapnya.

Iwan Gunawan menerangkan bahwa ganti rugi yang diberikan kepada warga yang terkena dampak pembangunan dua flyover tersebut sebesar Rp. 2,5 juta per meter, dengan total dana ganti rugi yang telah disiapkan Pemkot adalah sebesar Rp. 15 milyar.
“Jumlah warga yang terkena dampak pembangunan itu di Kecamatan Tanjung Seneng 24 orang, di Labuhan Ratu 23, kemudian di Kecamatan Rajabasa ada sekitar 30. Itu tidak sesuai NJOP tapi sesuai harga pasar, dan sudah tidak ada penolakan lagi dari warga,” terangnya.

Iwan Gunawan memaparkan bahwa seluruh warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan flyover sedang melengkapi berkasnya di kelurahan masing-masing, untuk dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Kalau ganti rugi selesai, tender selesai, langsung mulai kita bangun. Kalau lelang lancar, Maret bisa mulai dikerjakan,” paparnya.

Iwan Gunawan menambahkan bahwa proses lelang harus melalui prosedur, dan semua proses lelang dapat dilihat di wibsite LPSE.
“Lelang kan ada prosedur, harus diumumkan dulu, kemudian ada masa sanggah, baru proses pembuat SK penyedia jasa, kemudian buat kontrak, ukur ulang di lapangan, baru mulai bekerja. Semua proses lelang bisa dilihat di website LPSE,” tandasnya. (Sus)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*