Polresta Metro Bekuk Bandar Narkoba Saat Transaksi

METRO, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Kepolisian Resort Metro Lampung berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, terduga bandar narkoba berinisial FNM alias Kosim (29) dibekuk Polisi di Jl. Jend.Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat saat akan transaksi.

“Hari Jum’at tanggal 01 februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB kemarin, team Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika jenis Sabu dan narkotika yang diduga jenis ekstaci. Pelaku kita amankan dari wilayah Metro Barat saat akan tansaksi,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Fredi Aprisa.

Tersangka Kosim yang diketahui berprofesi sebagai buruh ternak dan merupakan warga dusun VI RT 23 RW 12 Kel. Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian Sat Tes Narkoba langsung melakukan lidik di wilayah Metro Barat.

“Kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Metro Barat. Maka team sat Narkoba Polres Metro melakukan giat lidik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 buah plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi butiran kristal sabu, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal sabu dan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 6 butir pil warna hijau muda dengan Logo Z4 yang diduga narkotika jenis extacy,” beber Kasat Narkoba.

Saat polisi melakukan pengembangan, tersangka Kosim mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial I, yang kini masih masih dalam pengejaran Polisi.

“Lalu tim Opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap seseorang laki-laki yang berinisial I di daerah Sukarame, Bandar Lampung, yang merupakan hasil dari intrograsi dari tersangka. Bahwa barang tersebut di dapati oleh seorang laki-laki yang berinisial I, namun hasil dari pengejaran Polisi yang bersangkutan berhasil lolos dari pengejaran,” terang AKP Fredy.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kantong plastik bening ukuran besar berisi sabu dan 2 buah plastik bening isi sabu ukuran kecil dengan jumlah berat keseluruhan 20.45 gram. Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah kantong plastik bening berisi 6 butir ekstasi  dengan logo z4 dari tangan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini tersangka FNM alias Kosim terancam pasal 112 dan 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih mencatat, dalam kurun waktu sebulan terakhir sedikitnya terdapat 5 terduga penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

“Selama 25 hari pada awal tahun ini, kami berhasil mengamankan 5 pelaku penyahgunaan narkotika, ini merupakan upaya keras kami dalam meminimalisirkan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro yang kita cintai ini. Selanjutnya nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya ini, Stop narkoba dan sayangilah diri Anda,” tandasnya. (Nanda)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*