METRO, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Kepolisian Resor Metro Lampung berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua terduga pengedar narkoba berinisial MA alias Tole (24) dan AN (20) dibekuk Polisi di Jl. Rusa Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro.
“Hari Jum’at tanggal 8 februari 2019 sekira pukul 19.00 WIB kemarin, team Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Pelaku kita amankan dari wilayah Metro Pusat saat akan tansaksi,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Fredi Aprisa.
Kedua tersangka yang diketahui masih pelajar tersebut merupakan warga dusun III RT 007 RW 003Kel. Purwodadi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah dan warga 28 Purwosari Kec. Metro Utara Kota Metro itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian Sat Tes Narkoba langsung melakukan lidik di wilayah Metro Barat.
“Kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Metro Pusat. Maka team sat Narkoba Polres Metro melakukan giat lidik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar lipatan uang pecahan 2000,- yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal sabu,” beber Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang pecahan 2000,- yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisi sabu, Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah dompet, 1 buah Handphone merk Vivo dan Nokia serta 1 unit motor merk Honda Beat warna merah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 112 dan 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nanda)
Be the first to comment