LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Sekretaris Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Lampung Timur, Mirwan Sofik menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tentang terjadi indikasi tindakan penggelapan dalam jabatan dengan melakukan perbuatan penggelapan uang diperkirakan Rp. 308,- juta hak milik 7 orang anggota BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengelola BMT Surya Melati tersebut. Rinciannya Rp. 308 juta itu terdiri dari, simpanan berjangka (Simka) Rp.186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp.109,3 juta serta tabungan Rp.12,2 juta. Simpanan Berjangka dan Tabungan berjumlah Rp.198,7 juta yang dititipkan oleh ketujuh anggota kepada Yudi Saputra, SE Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo. Sedangkan sumber uang Bagi Hasil dari hasil pengembangan pengelolaan simpan pinjam selama 2 tahun.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan penyimpangan uang diperkirakan 308 juta hak milik 7 anggota BMT Surya Melati Lamtim”,kata Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik Kamis, 7/2 pukul 13:30 WIB diruang kerjanya seusai tim investigasi menyampaikan surat pemberitahuan atau pengaduan masyarakat ke Polres Lamtim.
Pihaknya menilai bahwa tindakan oknum pengelola terindikasi penggelapan dalam jabatan. Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur melakukan penanganan hingga tuntas.
“Kami menilai, dugaan penyimpangan uang itu sebagai tindakan penggelapan dalam jabatan. Kami berharap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas”,harapnya.
Kedatangan tim Investigasi JPK Korda Lamtim diterima oleh BRIPKA Maryanto,S,IP anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur. Pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan masyarakat tersebut ke Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Sandi sembari menunggu disposisi guna melakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan”,kata BRIPKA Maryanto,SIP anggota Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur diruang kerjanya pada saat menerima penyerahan surat pengaduan masyarakat tersebut.
Selain itu, uang simpanan berjangka Rp.157-juta milik Udin dititipkannya pada Yudi Saputra dan Rp.150-juta milik Sujianto dititipkannya kepada Heni Yusprianto pada 1 April 2016 dan jatuh tempo 1 April 2017. Bagi hasilnya 40% x 12 bulan, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan. Bahkan Taufiq berdalih yang memiliki hutang bukanlah dirinya melainkan BMT Surya Melati.
“Kok katanya secara pribadi dia gak punya utang, yang punya utang itu BMT, ya kalau yang mau bayar ya BMT, kan aneh orang itu. Kata saya, kalau kamu gak mendirikan BMT gak mungkin ada, kamu yang nerima duitnya, kok kamu ngomong gak punya utang”,kata Sujianto dengan nada kesal pada, 25/1 kepada Radar Nusantara melalui telepon selulernya.
Semestinya uang itu telah dikembalikan sebab ada yang telah jatuh tempo, yang belum jatuh tempo, dilayangkan surat pengunduran diri dari keanggotaan, sayangnya hingga kini tidak kembali.
Bahkan Kantor Pusat BMT Surya Melati Way Jepara sebagai aset dijual Taufiq selaku pendiri atau pemilik atau Ketua Dewan Pengawas dan Rahino Ketua Dewan Pengurusnya. Antara Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas serta 11 karyawan disinyalir memiliki hubungan keturunan satu garis lurus alias nepotisme.
(Rizki)
Be the first to comment