BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Sebanyak sembilan Sekretaris daerah (Sekda) yang ada di provinsi Lampung mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kehadiran mereka atas undangan Ombudsman Lampung terkait standar penilaian publik pada tahun 2019, Rabu (27/2/2019) siang.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja mendatangkan para Sekda di sembilan kabupaten yang akan dinilai standar pelayanan publiknya pada 2019.
“Pendampingan ini terkait bagian dari penilaian standar pelayanan publik di sembilan kabupaten. Pendampingan ini sebelum tahap penilaian. Ketika tahapan dimulai, maka semua akses (pendampingan) akan ditutup, dan penilaian sesuai fakta yang di lapangan,” ungkapnya.
Nur Rakhman Yusuf menerangkan bahwa pihaknya masih memiliki kesempatan untuk memberi pendampingan sebelum penilaian, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik di sembilan kabupaten, agar mereka mengerti standar pelayanan seperti apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“ Kami kumpulkan (para Sekda) di awal agar nanti saat penilaian mereka tidak kaget. Jadi, selalu kami tekankan jangan sampai ada lagi komplain dari pemda saat mendapat nilai merah,” terangnya.
Nur Rakhman Yusuf melanjutkan bahwa ada beberapa Sekda yang berhalangan hadir, dan diwakilkan oleh asisten.
“Tidak semua sekda hadir. Dan mereka yang berhalangan hadir diwakilkan oleh asisten,” tandasnya.
Diketahui, sembilan kabupaten yang hadir di Ombudsman Lampung tersebut, yaitu Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Way Kanan. Tiga dari sembilan kabupaten itu baru pertama kali akan dinilai, yakni Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. Tahun lalu, Lampung Timur mendapat zona kuning. Sedangkan yang masuk zona merah adalah Lampung Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Way Kanan. (Sus)
Be the first to comment