Caleg DPR RI PKB Diberi Sanksi Teguran Tertulis

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Khadafi diberi sanksi teguran tertulis oleh Majelis pemeriksa sidang pelanggaran administrasi Pemilu, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2019).

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan oleh majelis pemeriksa sidang pelanggaran administrasi pemilu lebih ringan dibandingkan tuntutan pemohon, yaitu Panwascam Kedaton. Di mana dalam permohonannya meminta Khadafi untuk tidak berkampanye selama beberapa hari ke depan.
” Sanksi yang diberikan lebih ringan dibanding tuntuta Panwascam Kedaton, yang memoho. meminta Khadafi untuk tidak berkampanye selama beberapa hari kedepan,” ungkapnya.

Candrawansah menerangkan bahwa sanksi yang diberikan lebih ringan, berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain, Khadafi dianggap kooperatif dalam seluruh agenda sidang.
” Alasan memutuskan teguran tertulis karena mempertimbangkan ternyata pemasangan stiker saat ditemukan tanpa sepengetahuan caleg tersebut, kemudian ada niat baik tidak mengulangi lagi, dan menyopot stiker itu. Caleg juga menghadiri seluruh agenda pemeriksaan meskipun diwakilkan kuasa hukum, ini menjadi pertimbangan karena yang bersangkutan sudah berniat baik untuk hadir. Meskipun dalam pkpu kendaraan itu tidak bisa di pasangkan stiker,” pungkasnya.

Sementara, Sumarsih selaku Kuasa Hukum Khadafi mengaku menghargai hasil putusan sidang. Namun, pihaknya beranggapan bahwa putusan tersebut kurang tepat.
“ Kami menganggap kurang tepat, karena pertimbangan disampaikan bahwa Khadafi mengetahui penempelan stiker dari bukti dan saksi dari penemu,” ucapnya.

Sumarsih menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Khadafi selaku klien untuk menentukan langkah yang akan diambil.Mengingat, pihaknya masih bisa mengajukan koreksi atas putusan ini selama 3 hari ke depan.
“ Langkah selanjutnya, kami akan koordinasi dengan klien kami, apakah akan mengajukan revisi atau tidak. Namun karena kami nilai kurang tepat, kami berkeyakinan akan dikabulkan,” pungkasnya. (Sus)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*